Napi Peras Guru Cantik Rp80 Juta lewat Facebook

Senin, 02 Februari 2015 - 16:20 WIB
Napi Peras Guru Cantik...
Napi Peras Guru Cantik Rp80 Juta lewat Facebook
A A A
SUBANG - Seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Klas IIA Subang, Saiful Husen, sukses memeras seorang guru wanita cantik asal Pontianak, Rp80 juta melalui jejaring sosial Facebook.

Ironisnya, aksi pemerasan via pesbuk itu dilakukan sang napi di dalam penjara di lingkungan lapas tersebut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Subang, Budi Sarwono, membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku untuk memeras korban, yakni dengan mengancam akan menyebarluaskan foto bugil dan video seks korban kepada masyarakat.

"Dengan ancaman itu, pelaku memeras korban hingga Rp80 juta. Korbannya seorang guru asal Pontianak Kalimantan Barat yang dikenal pelaku lewat jejaring Facebook," papar Budi, Senin (2/2/2015).

Dia menuturkan, kejadian bermula saat pelaku bermain Facebook di dalam penjara. Ketika itu, pelaku membuat akun Facebook dengan memasang wajah seorang pria tampan.

Nahas, seorang guru perempuan asal Pontianak tertipu foto tampan yang dipasang pelaku. Bahkan, sang guru sempat memberikan foto bugil dan video seksnya kepada pelaku melalui akun Facebook tersebut.

Kesempatan ini, kata Budi, dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah dengan cara mengancam akan menyebarkan foto dan video mesum korban. Belakangan, aksi pelaku terbongkar petugas lapas.

"Modus kejahatan yang dilakukan pelaku terbilang baru, karena dilakukan lewat Facebook di dalam penjara," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapatkan hukuman berupa dihukum di dalam sel, dicabut usulan remisinya, dicabut usulan pembebasan bersyaratnya, serta dicabut hak mendapatkan kunjungan keluarga selama satu bulan.

Pelaku sendiri ditahan atas dua kasus narkoba dengan masa tahanan masing-masing empat dan lima tahun penjara.

Jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama dalam masa tahanan, pelaku seharusnya bebas tahun 2018 nanti dan akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat pada 2016 mendatang.

"Tapi, gara-gara perbuatannya itu, masa tahanan pelaku bisa lebih lama, karena beberapa haknya kami cabut, seperti hak mendapat remisi, hak pembebasan bersyarat dan lainnya," papar Budi.

Sementara itu, pelaku pemerasan, Saiful Husen, mengaku, ponsel yang digunakannya untuk memeras korban lewat Facebook di dalam lapas, dia dapatkan dengan cara membeli dari temannya sesama narapidana.

"Saya beli ponsel itu dari seorang teman sesama napi. Lalu saya iseng menggunakan ponsel itu untuk Facebook pakai akun palsu dan berkenalan dengan seorang perempuan asal Pontianak. Saya bener-bener menyesal," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
44 menit yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
2 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
2 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
3 jam yang lalu
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved