Napi Peras Guru Cantik Rp80 Juta lewat Facebook

Senin, 02 Februari 2015 - 16:20 WIB
Napi Peras Guru Cantik Rp80 Juta lewat Facebook
Napi Peras Guru Cantik Rp80 Juta lewat Facebook
A A A
SUBANG - Seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Klas IIA Subang, Saiful Husen, sukses memeras seorang guru wanita cantik asal Pontianak, Rp80 juta melalui jejaring sosial Facebook.

Ironisnya, aksi pemerasan via pesbuk itu dilakukan sang napi di dalam penjara di lingkungan lapas tersebut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Subang, Budi Sarwono, membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku untuk memeras korban, yakni dengan mengancam akan menyebarluaskan foto bugil dan video seks korban kepada masyarakat.

"Dengan ancaman itu, pelaku memeras korban hingga Rp80 juta. Korbannya seorang guru asal Pontianak Kalimantan Barat yang dikenal pelaku lewat jejaring Facebook," papar Budi, Senin (2/2/2015).

Dia menuturkan, kejadian bermula saat pelaku bermain Facebook di dalam penjara. Ketika itu, pelaku membuat akun Facebook dengan memasang wajah seorang pria tampan.

Nahas, seorang guru perempuan asal Pontianak tertipu foto tampan yang dipasang pelaku. Bahkan, sang guru sempat memberikan foto bugil dan video seksnya kepada pelaku melalui akun Facebook tersebut.

Kesempatan ini, kata Budi, dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah dengan cara mengancam akan menyebarkan foto dan video mesum korban. Belakangan, aksi pelaku terbongkar petugas lapas.

"Modus kejahatan yang dilakukan pelaku terbilang baru, karena dilakukan lewat Facebook di dalam penjara," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapatkan hukuman berupa dihukum di dalam sel, dicabut usulan remisinya, dicabut usulan pembebasan bersyaratnya, serta dicabut hak mendapatkan kunjungan keluarga selama satu bulan.

Pelaku sendiri ditahan atas dua kasus narkoba dengan masa tahanan masing-masing empat dan lima tahun penjara.

Jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama dalam masa tahanan, pelaku seharusnya bebas tahun 2018 nanti dan akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat pada 2016 mendatang.

"Tapi, gara-gara perbuatannya itu, masa tahanan pelaku bisa lebih lama, karena beberapa haknya kami cabut, seperti hak mendapat remisi, hak pembebasan bersyarat dan lainnya," papar Budi.

Sementara itu, pelaku pemerasan, Saiful Husen, mengaku, ponsel yang digunakannya untuk memeras korban lewat Facebook di dalam lapas, dia dapatkan dengan cara membeli dari temannya sesama narapidana.

"Saya beli ponsel itu dari seorang teman sesama napi. Lalu saya iseng menggunakan ponsel itu untuk Facebook pakai akun palsu dan berkenalan dengan seorang perempuan asal Pontianak. Saya bener-bener menyesal," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0285 seconds (0.1#10.140)