Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu  Pemilik Toko
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Medan Senin (8/6/2020) malam menangkap Muhamad Sangkutan Lubis yang kerap memeras pemilik toko di kawasan Mandala Medan. (Foto/Inews TV/Adi Palapa/ Harahap)
A A A
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara , Senin (8/6/2020) malam menangkap seorang pria yang kerap memeras pemilik toko di kawasan Mandala Medan. Aksi terakhir pelaku bahkan sempat viral.

Pelaku melempari toko korban dengan batu karena korban tidak memberikannya uang. Aksi pelaku itu direkam korban dan kini menjadi viral. Peristiwa terjadi di Jalan Mandala By pass Medan, beberapa hari lalu dan viral di media sosial. (BACA JUGA: 3 Napi Narkotika Kabur Setelah Panjat Tembok Rutan Tanjung Gusta Setinggi 8 Meter)

Dalam rekaman, terlihat dua orang preman memaksa meminta sejumlah uang sembari mengancam akan melempari toko korban dengan batu jika korban tidak diberi uang.

Benar saja pelaku yang tidak diberika uang oleh korban kemudian dilempari batu hingga menyebabkan mobil korban yang terparkir di depan toko mengalami kerusakan.
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko

(Barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Medan)

Dari video yang telah tersebar di beberapa media sosial, salah satu pelaku bernama Muhamad Sangkutan Lubis warga Jalan Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan yang terekam dalam video ini kemudian ditangkap untuk diproses lebih lanjut. (BACA JUGA: Residivis Kumat Lagi, Toko Grosir Dibobol Sikat Uang Rp85 Juta)

Kapolsek Percut Sei Tuan Komisaris Polisi Aris Wibowo menyebutkan selain terlibat dalam kasus pemerasan, pelaku yang ditangkap ternyata juga kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dari saku celananya ketika ditangkap.

Polisi kini masih memburu satu pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui. Dari tangan pelaku polisi amankan sejumlah barang bukti satu buah batu, topi, gunting dan satu paket sabu bungkus kecil.

Selain dijerat dengan pasal pemerasan, pelaku juga dijerat dengan UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)