Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi Bansos Koperasi KSU BMW
A
A
A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan hibah (bansos) Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW) Pemkot Bandung tahun anggaran 2012.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp500 juta tersebut.
Menurutnya salah satu tersangka yang berinisial TS saat ini ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
“Dan sampai saat ini tersangka juga masih aktif sebagai anggota DPRD (periode 2014-2019),” jelas Pudjo, Minggu (1/2/2015).
Selain TS, pihaknya juga menetapkan SP selaku bendahara KSU BMW dan AM sebagai Ketua KSU BMW.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan bantuan hibah (bansos) dengan proposal yang isi tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya juga penggunaan tidak sesuai ketentuan,” paparnya.
Pudjo mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang, penyitaan barang bukti, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli dari BPKP Jabar.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 sebagai mana telah diubah dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk para tersangka belum dilakukan penahanan, nanti menunggu pemeriksaan tahap dua,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, TS adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar. Peride 2014-2019 adalah periode kedua bagi TS yang juga ditunjuk sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung.
Selain aktif sebagai anggota DPRD Kota Bandung, TS pun menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp500 juta tersebut.
Menurutnya salah satu tersangka yang berinisial TS saat ini ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
“Dan sampai saat ini tersangka juga masih aktif sebagai anggota DPRD (periode 2014-2019),” jelas Pudjo, Minggu (1/2/2015).
Selain TS, pihaknya juga menetapkan SP selaku bendahara KSU BMW dan AM sebagai Ketua KSU BMW.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan bantuan hibah (bansos) dengan proposal yang isi tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya juga penggunaan tidak sesuai ketentuan,” paparnya.
Pudjo mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang, penyitaan barang bukti, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli dari BPKP Jabar.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 sebagai mana telah diubah dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk para tersangka belum dilakukan penahanan, nanti menunggu pemeriksaan tahap dua,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, TS adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar. Peride 2014-2019 adalah periode kedua bagi TS yang juga ditunjuk sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung.
Selain aktif sebagai anggota DPRD Kota Bandung, TS pun menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bandung.
(sms)