Ground Breaking Langsung Mandek
A
A
A
PASURUAN - Baru saja dimulai, proyek pipa transmisi Pertamina Gas (Pertagas) mandek. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian proyek yang dimulai di Desa Plinggisan, Kecamatan Keraton itu.
Menurut pansus, proyek tersebut layak dihentikan untuk sementara lantaran tidak dicantumkan dalam maping area jaringan proyek draf Raperda RDTR yang disampaikan kepada DPRD. Ketua Pansus Raperda RDTR, Andri Wahyudi mengungkapkan, tidak terdapat materi mengenai pembangunan pipa transmisi Pertagas sejauh 56 kilometer dalam draf tata ruang wilayah hingga 20 tahun mendatang.
“Pembangunan jaringan pipa gas, listrik, dan air memang memiliki kekhususan. Tetapi, setiap pembangunan jaringan pasti memiliki perencanaan yang juga harus dicantumkan dalam detail tata ruang,” kata Andri. Menurut dia, rekomendasi penghentian proyek transmisi gas ini bukan untuk menghambat investasi dan pengembangan pembangunan.
Dia juga membantah bahwa rekomendasi pansus berkaitan dengan tekanan warga yang menggelar unjuk rasa saat dilaksanakan groundbreaking di Desa Plinggisan. Pansus, kata Andri, hanya menginginkan ada dasar hukum jelas dalam setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Pasuruan.
Sebab pansus melihat dasar hukum pemkab dalam memberikan izin pembangunan jaringan pipa gas itu lemah. “Pemkab harus merevisi draf raperda dengan mencantumkan perubahan dan penambahan jaringan pipa gas. Kecamatan mana saja yang dilalui pipa gas harus tercantum dalam Perda Tata Ruang nantinya,” kata Andri.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan, Soenarto menyatakan, segera menindaklanjuti rekomendasi pansus itu. Dia mengakui, dalam draf tersebut hanya dicantumkan dua desa yang dilalui proyek pipa Pertagas, yaitu Desa Bendungan dan Pulokerto.
Dia meyakinkan bahwa pelaksana proyek juga bakal memenuhi kewajiban menggelar sosialisasi dampak lingkungan kepada masyarakat. Karena itu, dia menjamin untuk sementara pekerjaan proyek pipa transmisi tersebut dihentikan. “Kami minta agar pelaksana proyek menyosialisasikan ke masyarakat lebih maksimal. Setelah itu, proyek bisa dilanjutkan kembali,” kata Soenarto.
Proyek infrastruktur pipa sejauh 56 km dari Porong, Sidoarjo, ke Grati Kabupaten Pasuruan, itu diproyeksikan bisa memasok kebutuhan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Grati dan kawasan industri di Pasuruan serta Sidoarjo.
Proyek yang ditargetkan selesai pada kuartal III/2015 diharapkan bisa memasok gas sebesar 125 juta kaki kubik per hari, sehingga menggantikan pasokan gas PLTGU Grati dari Santos yang mulai berkurang. Pada tahap awal akan disalurkan 25 juta kaki kubik ke PLTGU Indonesia Power (IP) di Grati. Pasokan kuota ini akan mencapai puncaknya hingga 75 juta kaki kubik per hari.
Sisa pasokan 55 juta kaki kubik akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan industri di sepanjang jalur pipa dan untuk kebutuhan gas kota. “Suplai Pertagas dari Porong ini diharapkan bisa menggantikan kebutuhan pembangkit listrik Jawa-Bali,” kata Presiden Direktur Pertagas Hendra Jaya seusai ground breaking pipa transmisi gas, beberapa hari lalu.
Project Manager Pertegas, Yosie Andrianto mengatakan, pembangunan pipa transmisi gas ini sepanjang 56 km akan melintasi dua kabupaten, yakni Sidoarjo dan Pasuruan. Proyek ini diharapkan juga bisa memasok kebutuhan industri di kawasan Jabon Sidoarjo dan Pasuruan Industri Estat Rembang (PIER). Proyek yang dibagi dalam tiga segmen ini diharapkan selesai dan beroperasi pada kuartal III/2015.
Arie Yoenianto
Menurut pansus, proyek tersebut layak dihentikan untuk sementara lantaran tidak dicantumkan dalam maping area jaringan proyek draf Raperda RDTR yang disampaikan kepada DPRD. Ketua Pansus Raperda RDTR, Andri Wahyudi mengungkapkan, tidak terdapat materi mengenai pembangunan pipa transmisi Pertagas sejauh 56 kilometer dalam draf tata ruang wilayah hingga 20 tahun mendatang.
“Pembangunan jaringan pipa gas, listrik, dan air memang memiliki kekhususan. Tetapi, setiap pembangunan jaringan pasti memiliki perencanaan yang juga harus dicantumkan dalam detail tata ruang,” kata Andri. Menurut dia, rekomendasi penghentian proyek transmisi gas ini bukan untuk menghambat investasi dan pengembangan pembangunan.
Dia juga membantah bahwa rekomendasi pansus berkaitan dengan tekanan warga yang menggelar unjuk rasa saat dilaksanakan groundbreaking di Desa Plinggisan. Pansus, kata Andri, hanya menginginkan ada dasar hukum jelas dalam setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Pasuruan.
Sebab pansus melihat dasar hukum pemkab dalam memberikan izin pembangunan jaringan pipa gas itu lemah. “Pemkab harus merevisi draf raperda dengan mencantumkan perubahan dan penambahan jaringan pipa gas. Kecamatan mana saja yang dilalui pipa gas harus tercantum dalam Perda Tata Ruang nantinya,” kata Andri.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan, Soenarto menyatakan, segera menindaklanjuti rekomendasi pansus itu. Dia mengakui, dalam draf tersebut hanya dicantumkan dua desa yang dilalui proyek pipa Pertagas, yaitu Desa Bendungan dan Pulokerto.
Dia meyakinkan bahwa pelaksana proyek juga bakal memenuhi kewajiban menggelar sosialisasi dampak lingkungan kepada masyarakat. Karena itu, dia menjamin untuk sementara pekerjaan proyek pipa transmisi tersebut dihentikan. “Kami minta agar pelaksana proyek menyosialisasikan ke masyarakat lebih maksimal. Setelah itu, proyek bisa dilanjutkan kembali,” kata Soenarto.
Proyek infrastruktur pipa sejauh 56 km dari Porong, Sidoarjo, ke Grati Kabupaten Pasuruan, itu diproyeksikan bisa memasok kebutuhan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Grati dan kawasan industri di Pasuruan serta Sidoarjo.
Proyek yang ditargetkan selesai pada kuartal III/2015 diharapkan bisa memasok gas sebesar 125 juta kaki kubik per hari, sehingga menggantikan pasokan gas PLTGU Grati dari Santos yang mulai berkurang. Pada tahap awal akan disalurkan 25 juta kaki kubik ke PLTGU Indonesia Power (IP) di Grati. Pasokan kuota ini akan mencapai puncaknya hingga 75 juta kaki kubik per hari.
Sisa pasokan 55 juta kaki kubik akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan industri di sepanjang jalur pipa dan untuk kebutuhan gas kota. “Suplai Pertagas dari Porong ini diharapkan bisa menggantikan kebutuhan pembangkit listrik Jawa-Bali,” kata Presiden Direktur Pertagas Hendra Jaya seusai ground breaking pipa transmisi gas, beberapa hari lalu.
Project Manager Pertegas, Yosie Andrianto mengatakan, pembangunan pipa transmisi gas ini sepanjang 56 km akan melintasi dua kabupaten, yakni Sidoarjo dan Pasuruan. Proyek ini diharapkan juga bisa memasok kebutuhan industri di kawasan Jabon Sidoarjo dan Pasuruan Industri Estat Rembang (PIER). Proyek yang dibagi dalam tiga segmen ini diharapkan selesai dan beroperasi pada kuartal III/2015.
Arie Yoenianto
(ftr)