Bermotif Asmara Sejenis

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:44 WIB
Bermotif Asmara Sejenis
Bermotif Asmara Sejenis
A A A
PASURUAN - Setelah proses diversi (mediasi) gagal diperoleh kata sepakat, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menggelar persidangan kasus pembunuhan Alexander Axel Elleaza, 16, siswa SMAK Santo Albertus (Dempo), Malang.

Dalam persidangan tersebut terkuak pembunuhan pada malam Natal 2014 lalu oleh Anjas Eko Legowo, 17, berlatar belakang asmara sesama jenis. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan, diketahui bahwa pasangan yang sudah dipisahkan ini ternyata sepakat keluar kota dan berjanji bertemu pada malam hari.

Kesempatan ini dipergunakan korban untuk mengajak terdakwa melakukan hubungan intim. Namun, terdakwa menolak karena korban tidak mau membayarnya setelah berhubungan intim dan akan memutuskan hubungan percintaannya. Atas penolakan terdakwa ini, korban meluapkan kemarahannya dengan menagih utang Rp1 juta sekaligus mengancam akan menyebarkan foto-foto hubungan intim sesama jenis ini kepada orang tua korban dan terdakwa.

Khawatir hubungan intim tidak wajar diketahui orang tuanya, terdakwa naik pitam. Sebilah pisau yang dibawanya dari rumah dihujamkan ke tubuh korban hingga akhirnya tewas. Setelah membantai pasangannya, terdakwa mengambil sejumlah barang di kamar korban, yakni notebook, ponsel, dan PlayStation.

Sebelum pergi, terdakwa sempat memotret korban yang bersimbah darah menggunakan ponselnya. ”Terdakwa tidak ingin perbuatannya diketahui orang lain. Agar foto-fotonya tidak disebar, ia sebenarnya hanya ingin menakuti korban dengan sebilah pisau. Ia tidak bermaksud membunuhnya,” kata Sudiono, penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim PN Pasuruan Mooris Sihombing kepada wartawan menyatakan, persidangan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur dilakukan secara maraton. Selain masa penahanannya terbatas, percepatan persidangan ini agar tidak menimbulkan efek psikologis terhadap terdakwa.

Menurutnya, pemeriksaan latar belakang terdakwa, penelitian berkas kemasyarakatannya, dan rekomendasinya, akan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan hukumnya.

”Persidangan anak ini berbeda dengan sidang pada umumnya. Seusai pembacaan dakwaan jaksa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ini untuk mempercepat proses persidangan karena terbatasnya masa penahanan terdakwa,” kata Mooris Sihombing.

Arie Yoenianto
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
4 menit yang lalu
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
21 menit yang lalu
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
1 jam yang lalu
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
2 jam yang lalu
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved