Bermotif Asmara Sejenis

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:44 WIB
Bermotif Asmara Sejenis
Bermotif Asmara Sejenis
A A A
PASURUAN - Setelah proses diversi (mediasi) gagal diperoleh kata sepakat, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menggelar persidangan kasus pembunuhan Alexander Axel Elleaza, 16, siswa SMAK Santo Albertus (Dempo), Malang.

Dalam persidangan tersebut terkuak pembunuhan pada malam Natal 2014 lalu oleh Anjas Eko Legowo, 17, berlatar belakang asmara sesama jenis. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan, diketahui bahwa pasangan yang sudah dipisahkan ini ternyata sepakat keluar kota dan berjanji bertemu pada malam hari.

Kesempatan ini dipergunakan korban untuk mengajak terdakwa melakukan hubungan intim. Namun, terdakwa menolak karena korban tidak mau membayarnya setelah berhubungan intim dan akan memutuskan hubungan percintaannya. Atas penolakan terdakwa ini, korban meluapkan kemarahannya dengan menagih utang Rp1 juta sekaligus mengancam akan menyebarkan foto-foto hubungan intim sesama jenis ini kepada orang tua korban dan terdakwa.

Khawatir hubungan intim tidak wajar diketahui orang tuanya, terdakwa naik pitam. Sebilah pisau yang dibawanya dari rumah dihujamkan ke tubuh korban hingga akhirnya tewas. Setelah membantai pasangannya, terdakwa mengambil sejumlah barang di kamar korban, yakni notebook, ponsel, dan PlayStation.

Sebelum pergi, terdakwa sempat memotret korban yang bersimbah darah menggunakan ponselnya. ”Terdakwa tidak ingin perbuatannya diketahui orang lain. Agar foto-fotonya tidak disebar, ia sebenarnya hanya ingin menakuti korban dengan sebilah pisau. Ia tidak bermaksud membunuhnya,” kata Sudiono, penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim PN Pasuruan Mooris Sihombing kepada wartawan menyatakan, persidangan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur dilakukan secara maraton. Selain masa penahanannya terbatas, percepatan persidangan ini agar tidak menimbulkan efek psikologis terhadap terdakwa.

Menurutnya, pemeriksaan latar belakang terdakwa, penelitian berkas kemasyarakatannya, dan rekomendasinya, akan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan hukumnya.

”Persidangan anak ini berbeda dengan sidang pada umumnya. Seusai pembacaan dakwaan jaksa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ini untuk mempercepat proses persidangan karena terbatasnya masa penahanan terdakwa,” kata Mooris Sihombing.

Arie Yoenianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)