Polisi Bidik Satker Lain di Proyek RSUD

Sabtu, 17 Januari 2015 - 10:29 WIB
Polisi Bidik Satker...
Polisi Bidik Satker Lain di Proyek RSUD
A A A
PONOROGO - Polres Ponorogo segera menerbitkan sprindik untuk sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Sudigdomarto.

Polisi kini sedang mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). “Tahap penelitian sudah dilakukan, sekarang pulbaket untuk rangkaian pemberkasan kedua. Kami sedang mengklarifikasi kepada beberapa pihak yang terkait dengan proyek tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, kemarin.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tahapan bisa naik ke penyelidikan dan selanjutnya penyidikan dengan penetapan tersangka. “Orang yang akan jadi tersangka pada perkara ini sudah ada, lebih dari satu orang. Sebab semua yang berperan akan kami proses. Sekarang sedang kami lakukan penggalian keterangan terkait peran orang-orang itu. ‘Tim penggembira’ saja atau ikut melakukan,” ujarnya.

AKP Hasran menambahkan, kemungkinan besar para tersangka baru ini tidak hanya muncul dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas terkait, dalam hal ini RSUD dan Dinkes Ponorogo. Dari SKPD lain juga akan muncul tersangka. Menurutnya, korupsi di RSUD tidak hanya melibatkan pejabat di RSUD, tapi ada juga pihak-pihak di luar RSUD yang terlibat.

Sementara untuk berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Sudigdomarto dengan dua orang tersangka, yaitu YS (mantan Dirut RSUD sebagai Pengguna Anggaran/PA) dan KS (Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK) telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.

“Berkas sudah lengkap lalu kami setorkan ke kejaksaan. Beberapa hari lalu dikembalikan ke kami dengan status P21. Dalam bulan ini akan kami lakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk dilakukan penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto membenarkan status berkas korupsi proyek RSUD dr Harjono Sudigdomarto, Ponorogo, yang dinyatakan sempurna oleh pihaknya. “Sudah kami teliti dan kami kembalikan. Tinggal pelimpahan. Kami masih koordinasi untuk selanjutnya. Terutama untuk penuntutannya agar tidak mengganggu proses lainnya. Pastinya kapan kami belum tahu,” ujarnya.

Soal pengembangan atau munculnya kloter kedua, Yunianto mengaku belum tahu dan belum berkomunikasi lagi dengan kepolisian. Namun, ia yakin kemunculan kloter kedua ini diberitahukan ke pihak kejaksaan. “Kami belum tahu. Tapi kalau ada, pasti akan muncul SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dan itu akan dikomunikasikan ke kejaksaan juga,” ujarnya.

Proyek pembangunan RSUD dr Harjono Sudigdomarto, Ponorogo, menelan dana Rp40 miliar dari APBN tahun 2009 ditambah Rp78 miliar dari APBD II sehingga total Rp118 miliar. Proyek tersebut dikerjakan multiyears sejak tahun 2009 hingga 2011. Proyek ini dikerjakan oleh PT DGI pimpinan Nazaruddin. Kerugian negara dari korupsi proyek ini mencapai Rp3,5 miliar. Jumlah ini berdasar hasil audit BPKP yang muncul pertengahan tahun ini.

Hal ini tidak jauh beda dengan hasil audit dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya. Tim dari UGM menyebutkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi itu sebesar Rp4 miliar.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8407 seconds (0.1#10.140)