Izin Lima Lantai, Bangun 15 Lantai

Selasa, 13 Januari 2015 - 12:43 WIB
Izin Lima Lantai, Bangun...
Izin Lima Lantai, Bangun 15 Lantai
A A A
BATU -
Izin analisis dampak lingkungan (amdal) pembangunan hotel di Jalan Oro- Oro Ombo Kota Batu janggal. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu itu mengizinkan PT Batu Anugrah Tiara Utama (Batu) membangun hotel hingga 15 lantai.

Padahal berdasarkan peraturan daerah bangunan bertingkat di Kota Batu hanya diperbolehkan membangun maksimal lima lantai.

”Dalam Perda Kota Batu tentang Strata Titel, maksimal pembangunan gedung bertingkat di Kota Batu hanya sampai tingkat lima. Kalau ada investor mengajukan izin ingin membangun hotel berlantai 15 perlu ditelusuri proses perizinannya. Kenapa Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) mengizinkannya,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Batu Ludi Tunarto, kemarin. Ludi menjelaskan Kota Batu memang butuh investasi. Hanya proses investasi jangan sampai melanggar peraturan.

”Masuknya investasi memang akan memicu roda ekonomi berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, peraturan yang ada juga harus dihormati karena itu menjadi aturan main bersama,” katanya. Dedik Alwani, anggota Komisi C lainnya, menyoroti izin amdal yang dikeluarkan BPMPT Kota Batu. Menurutnya, pemkot harus mengacu pada peraturan sebelum mengeluarkan izin amdal kepada investor.

Saat proses pengajuan perizinan mestinya sudah diketahui investor ingin membangun hotel berapa lantai. Dia ketahui, hanya PT Batu ingin membangun gedung lantai 15. ”Kalau proses pembangunan hotelnya diteruskan maka mengganggu masyarakat. Warga Desa Beji, warga Kelurahan Temas, serta warga Dusun Gondorejo, Desa Oro Oro Ombo, tidak leluasa melihat puncak Gunung Panderman karena terhalang bangunan bertingkat itu,” ujarnya.

Dedik mengungkapkan, dalam dokumen amdal terungkap jika PT Batu berencana membangun kompleks hotel terdiri atas danau buatan, vila, sport center, supermarket, dan area permainan. Amdal itu telah disetujui Kepala BPMPT Kota Batu SyamsulBakriepada 9Juni2014. ”Minggu ini, pemerintah ingin mengajukan revisi Perda Bangunan Bertingkat. Mungkin isi perdanya ingin mengubah izin pembangunan gedung bertingkat lima menjadi bertingkat lima belas. Kami ingin lihat dulu isi revisi perdanya. Kalau isi perda merugikan masyarakat, jelas akan kami tolak,” ucap politikus Partai Demokrat.

Dari pengamatan KORAN SINDO JATIM , dalam area yang dikembangkan PT BATU, sekarang ini sedang dilaksanakan penataan lahan. Ada lima mesin buldozer bekerja meratakan dan memadatkan tanah yang ingin dibangun vila, hotel, serta supermarket. Di tempat terpisah, mantan Kepala BPMPT Kota Batu Syamsul Bakrie menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin untuk PT BATU.

Dokumen Amdal yang ditandatangani Kepala BPMPT Kota Batu sebatas meneruskan rekomendasi dari Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Batu.

”Tahapan yang dilakukan investor sudah benar. Sebelum pemerintah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), diselesaikan dulu dokumen amdal- nya. Soal izinnya mungkin sedang diproses oleh pihak investor. Sekarang yang menangani perizinannya Kepala BPMPT Kota Batu yang baru, yaitu Bu Eny Rachyuningsih,” katanya.

Maman adi saputro
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)