Alap-alap 40 Motor Ditangkap

Senin, 12 Januari 2015 - 11:57 WIB
Alap-alap 40 Motor Ditangkap
Alap-alap 40 Motor Ditangkap
A A A
MADIUN - Sepak terjang Handoko alias Gembong alias Ahong sebagai pencuri spesialis sepeda motor berakhir. Jumat (9/1), dia ditangkap polisi setelah warga memergokinya saat akan mencuri motor jamaah masjid seusai salat Jumat.

Dari pengembangan polisi juga menangkap 14 penadah motor hasil curian Handoko. Warga Babadan, Ponorogo, berumur 32 tahun ini ketahuan warga saat ia menuntun sebuah sepeda motor jamaah Masjid Baitul Muttaqin, Dolopo, Kabupaten Madiun. Handoko yang semula salat di masjid ternyata telah melirik salah satu motor yang kemudian dicurinya.

Handoko pun ditangkap polisi yang sedang mengamankan ibadah di masjid tersebut dibantu puluhan warga seusai bubaran salat Jumat. Dari pemeriksaan, ternyata tersangka puluhan kali mencuri kendaraan bermotor. Petugas pun menggelandang Handoko ke sejumlah titik untuk menunjukkan barang bukti (BB) di salah satu lokasi di Ponorogo. Namun, ia justru berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kanannya.

“Tersangka ditangkap anggota yang tengah melakukan pengamanan ibadah salat Jumat (9/1) lalu. Saat itu, tersangka ketahuan mencoba mengambil satu unit motor namun kepergokpemilik yang sudah mengerjakan salat,” kata Kapolres Madiun AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, kemarin. Dari saku Handoko, petugas menemukan kunci T. Pemeriksaan pun makin mendalam. Ternyata hasilnya mengejutkan petugas.

Handoko telah mencuri sejak 2010 hingga awal 2015. Dia telah menggondol lebih dari 40 unit sepeda motor yang kebanyakan bermerek Yamaha di berbagai daerah. Kepada polisi, Handoko mengaku aksinya sukses dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ponorogo.

“Sementara ini diamankan 12 unit motor, satu rangka dan pretelan motor lain. Dari tersangka, kami mengamankan 14 penadah dari berbagai daerah. Tersangka ini biasa mencuri di sekolah dan tempat ibadah. Hasil curian disembunyikan terlebih dulu,” ujar AKBP Denny.

Barang bukti motor yang telah disita di Mapolres Madiun merupakan hasil penelusuran di sejumlah lokasi kejahatan. Di Kabupaten Ponorogo ada lima titik, Kabupaten Madiun enam titik, Kota Madiun dan Kabupaten Magetan masing-masing satu titik. Menurut AKBP Denny, banyak BB motor masih berada di tangan sejumlah penadah dan belum diambil petugas.

Dia juga mengatakan, Handoko cukup berhati-hati saat akan mengeluarkan motor curiannya ke jalanan. Biasanya, pelat motor akan diganti lalu dibawa ke bengkelnya di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Di bengkel itu motor curian dicopot bagian-bagiannya lalu dijual kepada pemesan dengan harga Rp3 juta-Rp4 juta.

Dalam beroperasi, tersangka kadang memakai seragam pramuka atau pakaian seragam lain untuk mengelabui calon korban dan warga. Ia juga terkesan beribadah di masjid maupun musala yang terdapat motor sasaran. “Saat ini, guna mengetahui kepastian nopol hingga pemilik motor, melibatkan Sat Lantas untuk melakukan cek nomor mesin dan rangka kendaraan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk para penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Hingga kini sejumlah petugas dari Polres Madiun Kota, Ponorogo, dan Magetan, mendatangi Polres Madiun guna meminta keterangan tersangka Handoko.

“Penangkapan pelaku curanmor itu bisa jadi rekor tertinggi selama ini ditangani Polres Madiun, apalagi dengan BB sementara bisa diambil berjumlah 12 unit motor dengan satu unit rangka motor. Ditambah lagi, dengan penadah diamankan 14 orang dari berbagai daerah,” ujar AKBP Denny.

Handoko kini hanya bisa menyesali perbuatannya. “Saya mencuri sesuai permintaan orang-orang yang ingin punya motor dengan harga murah. Kebetulan lagi, pesanan terbanyak merek Yamaha untuk jenis matic dan non matic, beberapa di antaranya sempat saya kanibal dan dijual pretelan. Sekarang saya hanya bisa pasrah,” ujar Handoko.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5583 seconds (0.1#10.140)