38 Napi Lapas Klas II A Denpasar Dapat Remisi Hari Raya

Kamis, 25 Desember 2014 - 14:10 WIB
38 Napi Lapas Klas II A Denpasar Dapat Remisi Hari Raya
38 Napi Lapas Klas II A Denpasar Dapat Remisi Hari Raya
A A A
DENPASAR - Sebanyak 38 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kerobokan, Denpasar mendapat remisi Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2015).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Menkumham Wilayah Bali, I Nyoman Putra Surya menjelaskan, napi di Lapas Kerobokan yang mendapatkan remisi hanya ada 38 orang, 10 napi diantaranya warga negara asing.

Dia menjelaskan, total napi yang ada di Lapas Kerobokan sekitar 887 orang. "Mereka yang mendapatkan remisi dari kasus narkoba, pelecehan seksual, dan kasus lainnya," jelasnya.

Menurut dia, belum ada kasus korupsi yang mendapatkan remisi, sebab lama hukuman napi tersebut belum 6 bulan. Dia menjelaskan, semua napi bisa mendapatkan napi asal memenuhi syarat.

Surya yang didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Denpasar, Sujonggo menyatakan, warga binaan yang beragama kristen di Lapas Kerobokan sekitar 148 orang.

"Ada sebagian warga binaan yang belum diusulkan mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat-syarat tertentu," ujarnya.

Para napi yang mendapatkan remisi itu rata-rata didampingi keluarganya. Usai acara penyerahan remisi diadakan sembahyang bersama. Suasana aula di Lapas Kerobokan itu dihiasi dengan pohon natal, bahkan ada santa clause.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4416 seconds (0.1#10.140)