Wabup Ponorogo Tak Masuk Kantor

Kamis, 25 Desember 2014 - 13:24 WIB
Wabup Ponorogo Tak Masuk Kantor
Wabup Ponorogo Tak Masuk Kantor
A A A
PONOROGO - Sehari setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus tahun 2012 dan 2013 di Dinas Pendidikan Ponorogo, Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih alias Mbak Ida tidak hadir di kantornya di sayap selatan Gedung Graha Krida Praja.

Kondisi kantor Wabup Ponorogo tampak sepi sejak pagi hingga siang kemarin. Pintunya terkunci dan lampu di seluruh ruangan tidak menyala. Tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Tiga orang ajudan yang biasa berkegiatan di kantor itu juga tidak terlihat bahkan bolos dari apel pagi.

“Bu Wabup belum terlihat hadir, kami belum berkomunikasi dengan beliau sehingga belum tahu posisinya di mana. Kalau ajudan, tidak ada keterangan dari ketiganya (Indah, Dani, dan Riza, ajudan Wabup Yuni Widyaningsih). Biasanya ikut apel pagi juga kok,” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Ponorogo Didik Setyawan, kemarin.

Salah satu PNS di gedung tersebut menyatakan, agak siang sempat ada salah satu ajudan Wabup Ponorogo masuk kantor. Namun hanya sebentar lalu bergegas keluar lagi dari kantor. “Katanya dipanggil ibu (Wabup) ke rumah, mungkin mereka ngantor di rumah pribadi Bu Wabup (di Jalan Ir. H Juanda) sana,” ungkap PNS itu.

Pengamatan warga sekitar rumah pribadi Wabup Yuni Widyaningsih di selatan Polsek Kota Ponorogo itu, sejak pagi rumah berpagar tinggi itu lebih sering didatangi tamu. Menurut warga, banyak mobil yang keluar masuk. “Sepertinya tamu Bu Wabup. Sebab bukan mobil milik Bu Wabup atau keluarganya kok,” ujar warga itu.

Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono yang biasa tampak akrab dengan Wabup Yuni Widyaningsih mengaku tidak tahu keberadaan Yuni. Ia yakin wabup masih berada di Indonesia dan tidak pergi ke luar negeri apalagi berusaha kabur.

“Saya yakin masih di Indonesia. Kalau mau pergi ke luar negeri harus ada izin dari atasan, yaitu gubernur. Selain itu, kalau wabup atau bupati mau ke luar negeri, kan kami yang mengurusi berkas administrasinya. Nah sejauh ini belum ada surat-surat berpergian ke luar negeri yang harus kami urusi. Jadi tidak kabur (ke luar negeri) lah ,” ujarnya.

Keponakan Gubernur Jatim Soekarwo ini meminta semua pihak menghormati privasi setiap orang, apalagi orang yang baru tersandung kasus hukum biasanya butuh ketenangan. “Tapi kalau ditanya beliau di mana, saya tidak tahu. Kemarin (Selasa, 23/12) pagi sempat berkomunikasi membahas kegiatan akhir tahun. Setelah siang sampai hari ini belum bisa komunikasi lagi,” katanya.

Menurutnya, seluruh karyawan di Pemkab Ponorogo merasa prihatin dengan penetapan pimpinannya sebagai tersangka. Ia berharap para PNS tetap bisa bekerja seperti biasa dan melayani masyarakat dengan baik. “Jangan sampai mempengaruhi kinerjalah . Semua SKPD agar tetap bekerja seperti biasa,” ungkapnya.

Terkait status tersangka Wabup Yuni Widyangisih, Agus menyatakan, berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Sementara bagi wabup, berharap bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Kita harus sama-sama hormati proses hukum. Kalau ada proses lanjutan misalnya dipanggil, beliau harus datang dan bisa menjelaskan dengan baik,” katanya.

Kejaksaan Pilih Tahan Timbang Cekal

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto Tri Wahyono menyatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum akan memberlakukan cegah dan tangkal (cekal) bagi Yuni Widyaningsih. Kejaksaan masih mempertimbangkan melakukan penahanan ketimbang cekal.

Yunianto menyatakan, perlakuan terhadap wabup tetap akan disamakan dengan tersangka lain, yaitu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan ketika menahan tujuh tersangka lain dalam kasus DAK ini. Pertimbangan tersebut adalah agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidana, tidak menghilangkan barang bukti, dan lebih memperlancar proses penyidikan.

“Sebenarnya perlakuan kami sama dengan tujuh tersangka sebelumnya. Tapi karena yang terakhir ini adalah wabup maka ada proses yang harus dilalui. Sesuai Pasal 90 UU 23/2014 bahwa untuk kepala daerah yang terlibat kasus pidana dan harus ditahan maka memerlukan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Izin itu yang sedang kami upayakan,” kata Yunianto.

Secara hierarki, pihak Kejari Ponorogo sedang mengajukan izin ke Mendagri melalui Kejaksaan Tinggi Jatim dan terus sampai ke Kejaksaan Agung. Setelah itu baru ke Mendagri. Setelah diupayakan dari Mendagri secara hierarki (ke Kejati Jatim) sudah diupayakan itu.

“Soal kabur kami belum berpikir sampai ke situ sehingga kami belum cekal. Upayakan izin dari Mendagri dulu. Kalau beliau memiliki putra yang sekolah di luar negeri dan jadi alasan untuk pergi ke luar negeri, ya itu kami jadikan pertimbangan,” ungkapnya.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4157 seconds (0.1#10.140)