Natal, 53 Napi Kedungpane Dapat Remisi
A
A
A
SEMARANG - Kepala Lapas Kelas I Semarang Tedja Sukmana mengatakan, lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Semarang alias Lapas Kedungpane, mendapat remisi khusus (RK) Natal 2014.
"Ada 53 narapidana yang mendapat remisi, terdiri dari 15 hari untuk 14 orang, remisi satu bulan untuk 34 orang, remisi satu bulan 15 hari untuk 2 orang, dan remisi dua bulan untuk tiga orang," Tedja, kepada wartawan, Selasa (23/12/2014).
Ditambahkan dia, dari 53 orang narapidana tersebut, yang mendapat remisi, dan langsung bebas saat Natal berjumlah satu orang.
Sementara itu, lima terpidana mati akan dihukum tembak akhir tahun ini. Diketahui, eksekusi terhadap para terpidana mati itu akan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
"Ada 53 narapidana yang mendapat remisi, terdiri dari 15 hari untuk 14 orang, remisi satu bulan untuk 34 orang, remisi satu bulan 15 hari untuk 2 orang, dan remisi dua bulan untuk tiga orang," Tedja, kepada wartawan, Selasa (23/12/2014).
Ditambahkan dia, dari 53 orang narapidana tersebut, yang mendapat remisi, dan langsung bebas saat Natal berjumlah satu orang.
Sementara itu, lima terpidana mati akan dihukum tembak akhir tahun ini. Diketahui, eksekusi terhadap para terpidana mati itu akan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
(san)