Tujuh Pemalak Truk Batu Bara di Jalan Lintas Ditangkap

Senin, 22 Desember 2014 - 21:59 WIB
Tujuh Pemalak Truk Batu...
Tujuh Pemalak Truk Batu Bara di Jalan Lintas Ditangkap
A A A
PALEMBANG - Pelaku pemalakan sopir truk batu bara ditangkap Polisi saat melakukan aksinya di Kawasan Prabumulih.
Ketujuh pelaku yakni, Faisal Tanjung (20) warga Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih; Ipan Epriadi (21) warga Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Selain itu, Selamat (25) warga Desa Lubuk Rama, Kecamatan Rambang Dangkun, Muara Enim; Musda (25) warga Talang Beranai, Kota Prabumulih.

Selanjutnya, Sardiono (29) warga Desa Pandan Tanah Abang, Kapupaten Pali; Apriyasiswanto (30) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pati Galung, Kecamatan Prabumulih Barat; Risal (39) warga Jalan Sukarajo, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih Selatan. Kini ketujuhnya ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel.

Kanit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Zainuri mengatakan, penangkapan pelaku pemalakan setelah Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika para pelaku selalu melakukan pemalakan kepada sopir truk batu bara.

"Ada informasi melalui hotline kapolda jika sering teerjadi pemalakan terhadap truk batu bara di kawasan Prabumulih, untuk itu kita melakukan penyelidikan bersama Brimob, Propam dan Reskrim Polda Sumsel," kata Zainuri.

Zainuri menuturkan, dari penyelidikan selama tiga hari berhasil mengamankan tujuh pelaku tersebut. Sementara untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran anggota termasuk salah satu oknum LSM dan Ketua Rt setempat.

"Oknum LSM berinisial Rs dan Ketua Rt S masih dalam pengejaran anggota, karena saat penyergapan keduanya tidak ada dilokasi kejadian, untuk itu anggota masih melakukan pengintaian di sekitar lokasi," ujar Zainuri.

Sementara itu menurut Zainuri, sepanjang jalan dari perbatasan Muara Enim hingga ke Prabumulih ada 10 titik yang didirikan pos liar yang dijadikan markas para pemalak, dan tidak tanggung-tanggung mereka terkadang juga melakukan dengan kekerasan.

"Mereka ini dalam aksinya selalu mengunakan kekerasan, bahkan tidak tanggung-tanggung mereka akan memecahkan kaca truk jika sopir tidak memberikan uang saat mereka minta," kata Zainuri.

Untuk itu, lanjut Zainuri, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku bakal dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemalakan.

"Setelah berkas lengkap nantinya berkas mereka akan kita serahkan ke Polres Prabumulih agar para pelaku bisa menjalani hukuman disana," ungkapnya.
(sms)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Tujuh Negara di Eropa...
Tujuh Negara di Eropa dengan Jumlah Masjid Terbanyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved