Wabup dan Sekda Diperiksa 3 Jam

Kamis, 11 Desember 2014 - 10:38 WIB
Wabup dan Sekda Diperiksa 3 Jam
Wabup dan Sekda Diperiksa 3 Jam
A A A
PONOROGO - Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013 di Dinas Pendidikan.

Wabup yang biasa disapa Mbak Ida datang bersamaan dengan Sekda Agus Pramono. Keduanya mengendarai kendaraan dinas Wabup, yaitu Innova hitam berpelat merah AE 567 SP. Mereka memasuki Kantor Kejari Ponorogo tepat pukul 09.06 WIB. Tidak ada penyambutan istimewa, keduanya langsung diarahkan menuju ruang yang berbeda.

Wabup menuju ruang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di selatan dan diperiksa Kasi Intel Agus Kurniawan. Sementara, Sekda Agus Pramono menuju ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan kemudian diperiksa Kasi Pidsus Yunianto Tri Wahyono. Setelah hampir tiga jam diperiksa, Wabup Ida tampak lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan.

Wajahnya tampak tegang dan enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Orang nomor dua di Ponorogo ini hanya menyatakan penyidik yang memeriksanya mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepadanya.

“Kalau tidak salah ada 19 atau 20 pertanyaan yang diajukan ke saya. Soal apa yang ditanyakan, silakan tanya ke penyidik yang memeriksa saya saja ya. Semuanya yang saya tahu sudah saya sampaikan ke penyidik,” ujar Wabup Ida sambil bergegas menuju mobil dinas yang siap membawanya.

Wabup Ida juga enggan menjawab soal kemungkinan dia akan dijadikan tersangka. Dia hanya berkelit dan memilih segera menutup pintu mobil dinasnya. “Woalah yo aja ta mas, mosok sampeyan tega . (Ya jangan dong, masak kamu tega melihat saya jadi tersangka),” ujarnya sambil berlalu.

Terpaut sekitar 10 menit dari Wabup Ida, Sekda Agus Pramono pun keluar dari ruangan Kasi Pidsus. Namun, keponakan Gubernur Jatim Soekarwo ini tampak lebih santai dan melayani wawancara dengan media. “Tadi ada sekitar 21-22 pertanyaan. Ya seputar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya. Ya saya terangkan semuanya,” ucapnya.

Menurutnya, dia telah menerangkan kepada penyidik bahwa tupoksinya sebagai sekda adalah menjadi koordinator satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti dinas, badan, kantor, serta camat. Soal DAK, kata dia, seluruhnya masuk ke APBD dan akhirnya masuk ke masing-masing SKPD. “Jadi yang tahu ya kepala SKPD,” katanya.

Soal pengusutan kasus ini, Agus Pramono menyatakan sangat mendukung untuk dituntaskan. Bahkan, dia siap diperiksa lagi kapan saja. Dia pun berlalu dengan menumpang mobil Vitara putih AE 480 BJ yang telah menunggunya di lobi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto menyatakan, pemanggilan keduanya didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan dari para saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya. “Keterangan dari beliau berdua akan kami gunakan untuk beberapa tersangka,” kata Sucipto.

Soal kemungkinan peningkatan status Wabup Ida dari saksi menjadi tersangka, Kasi Intel Agus Kurniawan menyatakan, hal itu belum bisa disampaikan. “Kami masih harus menggali alat bukti untuk semua hal. Semua ini kan karena pengembangan,” ulasnya. Soal kemungkinan merembet ke Bupati Ponorogo Amin, Agus menyatakan belum tahu.

Namun, sejauh ini belum ada yang menyebut nama bupati dalam kaitannya dengan kasus ini. “Sementara yang disebut Wabup, Bupati tidak disebut. Tapi tidak tahu lagi kalau ada perkembangan di kemudian hari,” ujar Agus.

Kasi Pidsus Yunianto menyatakan, selain tupoksi, pemanggilan keduanya ada hubungannya dengan aliran atas dana yang dikorupsi. “Kalau dana, secara keseluruhan mengalir ke CV Global Inc (produsen, rekanan Dindik Ponorogo). Tapi kickback atau aliran balik dari dana itu ke mana itu yang sedang kita telusuri, termasuk ke beliau-beliau ini,” katanya.

Dalam kasus pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun 2012 dan 2013, total DAK bernilai Rp8,1 miliar. Korupsi yang terjadi diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6465 seconds (0.1#10.140)