Korupsi DAK Kadindik Dibui
A
A
A
PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi kado berarti bagi warga Ponorogo pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada Senin (8/12). Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Ponorogo dijebloskan ke penjara.
Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Ponorogo Supeno, seorang staf Bidang Sarana Prasarana Dindik Porogo Marjuki, staf marketing CV Global Inc-rekanan Dindik Ponorogo- Anang Prasetyo, staf administrasi CV Global Inc, Keke Aji Novalin dan seorang anggota sebuah LSM di Madiun, Hartoyo.
Penahanan kelimanya dilakukan dalam tiga gelombang. Giliran pertama adalah Anang dan Keke yang dikirim ke Rutan kelas II Ponorogo. Selanjutnya adalah Hartoyo yang dikirimkan ke Lapas Madiun. Terakhir Superno dan Marjuki yang dijebloskan ke Rutan kelas II Ponorogo.
“Ini kado anti korupsi buat Ponorogo. Kami menahan lima tersangka sekaligus. Kelimanya ditahan karena kami punya cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam korupsi ini. Semuanya baru tadi (kemarin) kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini untuk memudahkan pemeriksaan dan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto, kemarin.
Sucipto menyatakan, kasus ini terus akan dikembangkan. Sehingga menurutnya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah. Meski tidak secara jelas merinci, kasus ini bisa jadi melibatkan pejabat di atas Supeno. “Pokoknya siapapun mau di atasnya atau di bawahnya kalau terlibat ya kita proses,” ujarnya.
Soal pemisahan Hartoyo dengan tersangka lain, Sucipto menyatakan agar jalinan komunikasi di antara Hartoyo dengan tersangka lain terputus. Hartoyo dinilai bisa memberi pengaruh terhadap tersangka lain sehingga mengganggu pemeriksaan atau terjadi kolusi. Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan, Hartoyo merupakan pasangan selingkuh Keke.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yunianto menambahkan, bukti untuk menjerat para tersang dan peran tersangka sudah cukup terang. Untuk alat bukti, Yunianto menyebut salah satunya adalah sebuah surat soal penerimaan uang untuk pengkondisian atau rekayasa lelang di Dindik Ponorogo dengan nilai cukup besaran yang dinilai merupakan bagian persekongkolan.
Alat bukti yang lain cukup banyak seperti surat dukungan palsu dari Yamaha sebagai produsen gitar. Soal peran, rinci Yunianto, Keke adalah orang yang melakukan upload data dan berkas untuk lelang online dengan perusahaan- perusahaan boneka yang dibuat direkturnya, Nur Sasongko.
Sedangka Anang adalah jembatan komunikasi dan distribusi dana antara CV Global dan pihak-pihak yang bekerja sama dalam lelang. Hartoyo yang dinilai memiliki banyak kenalan pejabat dan orang penting berperan menghubungkan CV Global dengan Dindik Ponorogo.
Tersangka ini pula yang kemudian mengatur terjadinya lelang. “Dia ini yang diduga kuat melakukan pengkondisian lelang (para proyek pengadaan alat peraga Dindik Ponorogo 2012 dan 2013). Dia ini dapat fee yang cukup besar. Banyak pokoknya,” ujar Yunianto enggan menyebut angka. Sedangkan Marjuki adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam panitia pengadaan.
Marjuki lah orang yang mengetahui soal keabsahan dan kebenaran berbagai dokumen yang ada. Sebab PPK berhubungan dan bertugas mela-kukan kontrak kerja sama dengan pihak rekanan. Sedangkan Supeno, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) memiliki tupoksi untuk mengevaluasi jalannya program dan mencairkan anggaran.
“Ternyata kami temukan bukti bahwa saudara S ini melakukan tekanan kepada pejabat terkait untuk segera mencairkan dana dengan waktu yang sangat mepet dengan tutup tahun (DAK 2012) dan beberapa dokumen tidak lengkap,” terang Yunianto.
dili eyato
Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Ponorogo Supeno, seorang staf Bidang Sarana Prasarana Dindik Porogo Marjuki, staf marketing CV Global Inc-rekanan Dindik Ponorogo- Anang Prasetyo, staf administrasi CV Global Inc, Keke Aji Novalin dan seorang anggota sebuah LSM di Madiun, Hartoyo.
Penahanan kelimanya dilakukan dalam tiga gelombang. Giliran pertama adalah Anang dan Keke yang dikirim ke Rutan kelas II Ponorogo. Selanjutnya adalah Hartoyo yang dikirimkan ke Lapas Madiun. Terakhir Superno dan Marjuki yang dijebloskan ke Rutan kelas II Ponorogo.
“Ini kado anti korupsi buat Ponorogo. Kami menahan lima tersangka sekaligus. Kelimanya ditahan karena kami punya cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam korupsi ini. Semuanya baru tadi (kemarin) kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini untuk memudahkan pemeriksaan dan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto, kemarin.
Sucipto menyatakan, kasus ini terus akan dikembangkan. Sehingga menurutnya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah. Meski tidak secara jelas merinci, kasus ini bisa jadi melibatkan pejabat di atas Supeno. “Pokoknya siapapun mau di atasnya atau di bawahnya kalau terlibat ya kita proses,” ujarnya.
Soal pemisahan Hartoyo dengan tersangka lain, Sucipto menyatakan agar jalinan komunikasi di antara Hartoyo dengan tersangka lain terputus. Hartoyo dinilai bisa memberi pengaruh terhadap tersangka lain sehingga mengganggu pemeriksaan atau terjadi kolusi. Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan, Hartoyo merupakan pasangan selingkuh Keke.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yunianto menambahkan, bukti untuk menjerat para tersang dan peran tersangka sudah cukup terang. Untuk alat bukti, Yunianto menyebut salah satunya adalah sebuah surat soal penerimaan uang untuk pengkondisian atau rekayasa lelang di Dindik Ponorogo dengan nilai cukup besaran yang dinilai merupakan bagian persekongkolan.
Alat bukti yang lain cukup banyak seperti surat dukungan palsu dari Yamaha sebagai produsen gitar. Soal peran, rinci Yunianto, Keke adalah orang yang melakukan upload data dan berkas untuk lelang online dengan perusahaan- perusahaan boneka yang dibuat direkturnya, Nur Sasongko.
Sedangka Anang adalah jembatan komunikasi dan distribusi dana antara CV Global dan pihak-pihak yang bekerja sama dalam lelang. Hartoyo yang dinilai memiliki banyak kenalan pejabat dan orang penting berperan menghubungkan CV Global dengan Dindik Ponorogo.
Tersangka ini pula yang kemudian mengatur terjadinya lelang. “Dia ini yang diduga kuat melakukan pengkondisian lelang (para proyek pengadaan alat peraga Dindik Ponorogo 2012 dan 2013). Dia ini dapat fee yang cukup besar. Banyak pokoknya,” ujar Yunianto enggan menyebut angka. Sedangkan Marjuki adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam panitia pengadaan.
Marjuki lah orang yang mengetahui soal keabsahan dan kebenaran berbagai dokumen yang ada. Sebab PPK berhubungan dan bertugas mela-kukan kontrak kerja sama dengan pihak rekanan. Sedangkan Supeno, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) memiliki tupoksi untuk mengevaluasi jalannya program dan mencairkan anggaran.
“Ternyata kami temukan bukti bahwa saudara S ini melakukan tekanan kepada pejabat terkait untuk segera mencairkan dana dengan waktu yang sangat mepet dengan tutup tahun (DAK 2012) dan beberapa dokumen tidak lengkap,” terang Yunianto.
dili eyato
(ftr)