Eks Direktur RSUD Blitar Ditahan

Selasa, 02 Desember 2014 - 12:35 WIB
Eks Direktur RSUD Blitar...
Eks Direktur RSUD Blitar Ditahan
A A A
BLITAR - Budi Winarno, mantan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar, akhirnya ditahan. Tersangka dugaan korupsi dana jaminan kesehatan itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar.

“Kami resmi menahan tersangka dengan alasan agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Dade Ruskandar kepada wartawan. Pekan lalu, Kamis (27/11), Budi sejatinya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun Budi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2014 lalu, mengaku tidak siap mental sehingga tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik hari itu. Dalam kasus ini, Budi diduga menyelewengkan dana Jamkesmas, Jamkesda, dan Jampersal tahun 2012- 2013 senilai Rp24 miliar. Budi yang menjabat sebagai direktur Ngudi Waluyo sejak 1999-2013 itu dianggap menggelembungkan dana klaim sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp890 juta.

“Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dihentikan sementara karena bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum. Hari ini tersangka didampingi dua orang kuasa hukumnya,” kata Dade. Setelah diperiksa sejak pagi, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, Budi yang mengenakan baju motif kotak-kotak dengan setelan celana kain berwarna hitam dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar guna menjalani cek kesehatan.

Setelah dipastikan sehat, jaksa penyidik membawanya ke Lapas Klas II B Blitar dengan status tahanan titipan. “Ini sifatnya dititipkan di lapas agar mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya,” tutur Kasi Intel Kejari Blitar Hargo Bawono. Dalam kasus ini penyidik kejaksaan memeriksa 20 saksi.

Hargo menjelaskan, dari keterangan para saksi, penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan Budi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 61/ 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Mengingat kebijakan birokrasi tak bisa berdiri sendiri, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Ada anggaran yang dikucurkan tersangka tanpa menunggu terbitnya SK bupati. Saat ini kami terus mengembangkan kasusnya,” katanya.

Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto mendesak kejaksaan mengusut secara tuntas. Siapa pun yang terlibat, bagi KRPK harus bertanggung jawab. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada keadilan hukum yang tebang pilih,” katanya.

Solichan Arif
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
4 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
1 jam yang lalu
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
3 jam yang lalu
Banjir Besar Landa Kota...
Banjir Besar Landa Kota Padangsidimpuan, Mobil Terseret Arus hingga Rumah Porak-poranda
4 jam yang lalu
Infografis
Eks Letnan Kolonel AS:...
Eks Letnan Kolonel AS: Ukraina Harus Terima Kalah Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved