Tiga Pejabat Pemkot Diperiksa Polisi

Selasa, 02 Desember 2014 - 12:31 WIB
Tiga Pejabat Pemkot...
Tiga Pejabat Pemkot Diperiksa Polisi
A A A
MALANG - Tiga pejabat teras Pemkot Malang menjalani pemeriksaan di Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar untuk pengesahan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ketiga pejabat yang dipanggil tersebut yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Malang Tri Widyani, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang Kusnadi.

Dari ketiga nama pejabat yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan, yakni Jarot Edy Sulistyono dan Tri Wediani. Sementara, Kusnadi memilih tidak memenuhi panggilan. “Kami akan lakukan pemeriksaan ini sampai satu minggu ke depan. Secara selektif, akan ada beberapa nama pejabat yang akan kami panggil,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kota Malan AKP Adam Purbantoro kemarin.

Dugaan pungutan liar ini terjadi saat proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Nilai pungutan liar yang terjadi di internal Pemkot Malang mencapai 1% dari total anggaran belanja langsung yang akan diterima masing-masing SKPD.

Sementara, nilai total RAPBD Kota Malang TA 2015 mencapai sebesar Rp1,8 triliun. Adam mengatakan, pemanggilan kepada para pejabat itu pertama kali dilakukan. Status mereka masih sebagai saksi. “Mereka masih kami mintai keterangan dan data awal terkait dugaan kasus penyetoran uang tersebut. Ada tiga orang yang kita panggil,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan, selain tiga nama tersebut, juga akan dipanggil dua pejabat lainnya, yakni Asisten Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang Hadi Santoso dan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono. Keduanya akan dimintai keterangan pada Selasa (2/12).

Proses pemeriksaan yang dilakukan masih meminta keterangan awal dan mencari bukti terkait dugaan pungutan liar tersebut. “Pemeriksaan ini kami dasarkan atas hasil penyelidikan awal. Kami masih membutuhkan banyak keterangan saksi dan bukti,” tandasnya.

Wali Kota Malang M Anton mengakui adanya pemanggilan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkot Malang untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. “Saya sudah dapat laporan. Tadi pagi (Senin, 1/12) saya baru diberi tahu terkait pemeriksaan ini,” tuturnya. Saat coba dikonfirmasi, Kusnadi mengakui bahwa ada surat panggilan dari Satreskrim Polres MalangKota.

Tetapi, dia memilih tidak menghadirinya. “Undangannya ada. Pemeriksaannya dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Tetapi, saya sudah izin tidak hadir karena memang tidak mengetahui hal tersebut. Saat peristiwa tersebut, saya sedang berada di luar kota,” tuturnya.

Sementara itu, Jarot Edy Sulistyo yang ditemui seusai menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Malang Kota mengaku dimintai keterangan petugas terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala DPUPPB. Sedangkan, Tri Wediyani yang keluar ruang pemeriksaan terakhir kali lebih memilih tidak memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan yang dijalaninya.

Pejabat yang akrab disapa Yani itu tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 dan baru keluar pada pukul 13.00. Menurut Kepala Divisi Korupsi Politik Malang Corruption Wacth (MCW) Muhammad Taher Bugis, modus meminta uang lebih dahulu sebelum pengesahan APBD sudah sering terjadi.

Hal ini juga terkait kelangsungan jabatan para kepala SKPD. Model meminta uang pada awal sebelum pengesahan APBD atau sistem ijon, menurutnya, termasuk bentuk tindak pidana korupsi.

yuswantoro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9060 seconds (0.1#10.140)