Gatot Tuding Rp1,8 Miliar Dimakan Amru

Jum'at, 28 November 2014 - 13:36 WIB
Gatot Tuding Rp1,8 Miliar Dimakan Amru
Gatot Tuding Rp1,8 Miliar Dimakan Amru
A A A
SURABAYA - Rumor tentang siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim senilai Rp1,6 miliar semakin ramai. Setelah Bendara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo disebut membawa lari sisa lebih dana hibah tersebut, kini giliran pimpinan Bawaslu yang disebut bertanggung jawab atas raibnya dana hibah tersebut.

Pengakuan ini disampaikan Gatot Sugeng Widodo. Setelah dituding menghilang selama delapan bulan, kemarin Gatot keluar dari persembunyiannya dan memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak menghilang dan masih sering ngantor di Bawaslu Jatim. Kalau dituduh menghilang, mengapa saya bisa hadir ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya kemarin.

Tidak hanya itu, Gatot juga mengaku telah menyerahkan bukti-bukti penggunaan anggaran hibah pilgub ke Polda Jatim, yakni sejumlah kuitansi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Sekretariat Bawaslu sekitar Rp1,8 miliar. “Uang itu di antaranya untuk operasional pimpinan,” katanya.

Gatot mengaku risih dan terganggu atas pemberitaan yang menyudutkannya selama ini. Karena itu, dia merasa perlu memberikan klarifikasi. “Saya di sini tidak ingin mencari pembenaran. Saya hanya ingin mengklarifikasi tudingan yang menyudutkan selama ini,” akunya.

Terkait kabar dia menghilang, misalnya, Gatottegasmembantah. Sebab, selama ini dia masih ngantor di Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Surabaya. Namun, sejak kasus mencuat di Polda Jatim awal September 2014, Gatot mengaku dilarang masuk kantor lagi oleh pejabat Sekretariat Bawaslu bernama Arif atas perintah Sekretaris Amru.

“Tuduhan bahwa saya membawa kabur Rp1,6 miliar itu juga mengada-ngada. Sebagai pimpinan saya, Amru (Sekretaris Bawaslu) tidak pantas menuding seperti itu. Ini merupakan aib Bawaslu. Seharusnya dia malu, bukannya malah mencari kambing hitam,” tukasnya. Gatot menjelaskan, sejak dia “dikudeta” dari Bendahara Bawaslu Jatim pada 21 Desember 2013, segala persoalan keuangan sudah dilimpahkan ke pejabat pengganti bernama Kohar.

“Sisa uang APBD Jatim dan APBN di brankas sekitar Rp 1,7 miliar juga sudah saya serahkan ke sekretariat dan ada bukti berita acara penyerahan. Pokoknya, 21 Desember 2013, saya terakhir menjabat Bendahara Bawaslu Jatim. Kunci brankas sudah diambil sejak pukul 22.00 WIB malam hari itu dan bendahara digantikan Kohar mulai Januari–April 2014,” tuturnya.

Gatot mengaku pernah mengajukan pengunduran diri secara lisan dan tertulis ke Sekretaris Amru, tetapi tidak direspons. Kemudian, karena dianggap melakukan tindakan indisipliner tidak ngantor selama berbulan-bulan, dia dilaporkan ke BKD Jatim dan terancam diberhentikan dari PNS. “Saya bukan indisipliner, tapi memang nggak boleh ngantor. Jadi, nama saya di absensi pegawai Sekretariat Bawaslu Jatim dihapus. Status saya saat ini masih PNS Bawaslu Jatim,” pungkasnya.

Sekretaris Bawaslu M Amru belum bisa dikonfirmasi atas pengakuan Gatot tersebut. Namun, sebelumnya dia mengatakan bahwa akar persoalan dana hibah pilgub ada pada bendaharanya (Gatot). Yang bersangkutan dianggap melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pembukuan atas pengeluaran dana secara benar.

Tidak hanya itu, Gatot juga dianggap bertanggung jawab atas hilangnya sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp1,6 miliar Untuk diketahui, atas kasus tersebut, penyidik Polda Jatim telah memeriksa sejumlah anggota Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan karena ada uang negara yang hilang dalam penggunaan dana hibah Pilgub Jatim senilai Rp142miliar.

Bawaslu Tak Kebal Hukum

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menegaskan, tidak ada lembaga yang kebal hukum, termasuk Bawaslu Jatim dalam dugaan korupsi dana hibah. “Tidak ada yang kebal hukum, tapi kami akan tetap bersikap proporsional. Karena itu, kalau ada laporan, kami tidak akan langsung menetapkan tersangka, tapi kami investigasi,” katanya.

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, ia menjelaskan, pihaknya ingin kasus itu diungkap secara cepat, namun harus tetap menunggu audit investigasi dari BPKP. Jenderal bintang dua itu berjanji bila kasus dugaan korupsi hibah miliaran rupiah itu terdeteksi ada potensi kerugian negara, pihaknya akan menindak. “Tapi, kami tidak bisa cepat, karena kami harus tetap proporsional,” ujarnya.

Dalam kasus itu, Bawaslu menerima dana hibah sebesar Rp142 miliar terbagi dua realisasi, yakni Rp11,6 miliar untuk kebutuhan Bawaslu Jatim dan Rp130,6 miliar untuk kebutuhan Panwaslu di 38 kabupaten/ kota. Dari dana tersebut, anggaran yang terealisasi digunakan Bawaslu sebesar Rp10,7 miliar, sedangkan untuk tingkat kabupaten/ kota terealisasi sebesar Rp127,3 miliar sehingga dana yang harus kembali ke kas daerah Rp4 miliar.

Namun, saat pemeriksaan terakhir September 2014, dari sisa Rp4 miliar yang disetorkan ke Kasda sebesar Rp2,4 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp1,6 miliar belum disetor ke kas negara.

Ihya’ Ulumuddin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5613 seconds (0.1#10.140)