Pencari Kayu Bakar Didenda Rp2 M, Ini Tanggapan Menantu

Senin, 24 November 2014 - 21:10 WIB
Pencari Kayu Bakar Didenda...
Pencari Kayu Bakar Didenda Rp2 M, Ini Tanggapan Menantu
A A A
PROBOLINGGO - Vonis dua tahun dan denda Rp2 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo terhadap Busrin (48), pencari kayu bakar, mencengangkan publik. Dengan barang bukti dua meter kubik potongan pohon mangrove, warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus menjalani hukuman dan membayar denda yang di luar nalarnya dan keluarganya.

"Jangankan Rp2 miliar, uang jutaan saja kami tidak punya. Bapak hanya seorang buruh penambang pasir sungai. Kalau tidak ada banjir, tidak ada pasir di sungai," kata Tohir, menantu Busrin, Senin (24/11/2014).

Menurut Tohir, untuk memenuhi kebutuhan harian, selain bekerja serabutan, Busrin juga mencari kayu bakar untuk memasak. Ia tidak menyangka jika kayu bakar potongan pohon mangrove tersebut berujung pidana.

"Kayu bakar itu untuk kebutuhan memasak di rumah. Kami tidak selalu menggunakan elpiji untuk memasak sehari-hari," ujar Tohir.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Probolinggo memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 bulan tahanan. Vonis terdakwa yang dijerat dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terluar ini lebih rendah 1 bulan masa subsider dari tuntutan jaksa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1389 seconds (0.1#10.140)