Dirut CV Global Masuk Bui

Selasa, 18 November 2014 - 11:43 WIB
Dirut CV Global Masuk Bui
Dirut CV Global Masuk Bui
A A A
PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengirim Direktur CV Global Nur Sasongko ke penjara. Pimpinan perusahaan ini diduga melakukan banyak penyimpangan terkait pengadaan alat peraga dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013.

Nur Sasongko yang datang sekitar pukul 12.30 WIB siang kemarin, langsung menjalani pemeriksaan intensif di ruang Kasi Pidsus dan disidik oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)Yunianto.

Sekitar pukul 15.50 WIB, ia keluar bersama penasihat hukum, istrinya, dan sejumlah staf Seksi Pidsus di bawah pengawalan anggota Polres Ponorogo. Ia langsung dibawa menuju mobil menuju Rutan Kelas IIA Ponorogo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto menyatakan, Nur Sasongko ditahan atas keterlibatannya sebagai produsen alat peraga dalam program pengadaan alat peraga untuk ratusan SD di Ponorogo.

“Bukan hanya barang tidak sesuai spesifikasi, tapi ada bentuk pengondisian atau rekayasa terhadap lelang. Semua berkas untuk lelang itu palsu kok. Semua lelang itu sudah diatur oleh dia. Ada rekayasa lelang, jelas itu. Semua itu agar pemesanan masuk ke dia untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” ujar Sucipto, kemarin.

Kasi Pidsus Yunianto mengatakan, peran Nur Sasongko dalam kasus ini sangat terang. Dalam program pengadaan alat peraga dengan DAK di Dindik Ponorogo sebesar Rp6 miliar tahun 2012 dan Rp2,1 miliar tahun 2013, NurSasongkoadalahorang yang mengatur jalannya lelang.

“Rekanan-rekanan yang ikut lelang sudah diatur, dikondisikan agar tetap nanti pesan barang ke CV Global. Semua perusahaan rekanan yang ikut lelang DAK 2012 dan 2013 itu atas nama karyawannya (Nur Sasongko) semua. Mereka (karyawan Nur Sasongko) tidak tahu apa-apa, termasuk dijadikan pimpinan CV yang jadi rekanan Dindik Ponorogo. Semua berkas yang dipakai untuk lelang adalah palsu,” ujar Yunianto.

Untuk pemenang lelang tahun 2013, CV Ulfa Ananda Utama yang berkedudukan di Semarang, Yunianto menyatakan, berkasnya juga palsu. CV Ulfa Ananda Utama adalah perusahaan yang didirikan Yuni bekas karyawan Nur Sasongko. Hingga 2013, suami Yuni masih merupakan karyawan CV Global namun kemudian keluar tahun 2014.

“Kalau yang CV Ulfa malah dipakai namanya untuk ikut tender tanpa izin. Yuni dan suaminya tidak tahu kalau diikutkan tender. Berkas untuk ikut tender dipalsukan. Bahkan PPK (Petugas Pembuat Komitmen) tidak pernah berhadapan dengan Yuni,” ujar Yunianto. Yunianto menyatakan, SS, Ketua Panitia Pengadaan yang juga seorang pejabat di Dindik, jelas mengetahui rekayasa lelang ini.

Karena itu, dia juga dijadikan tersangka dan telah ditahan di rutan Ponorogo. SS dijebloskan ke penjara sejak Kamis (13/11) lalu. Sucipto menambahkan, penahanan Nur Sasongko ini mempertimbangkan sikapnya yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Ia tercatat tiga kali mangkir dari pemeriksaan sehingga dikhawatirkan melarikan diri. Penasihat hukum Nur Sasongko, Suryono Pane menyatakan, kaget dengan penahanan kliennya. Ia menyatakan, penahanan Nur Sasongko sesat karena ia yakin kliennya tidak terlibat dalam pengondisian lelang DAK di Ponorogo.

“Klien saya itu tidak pernah ikut lelang di Ponorogo, kok dijadikan tersangka dan ditahan. Ini penahanan sesat, penyidikannya sesat. Kami akan tempuh upaya hukum untuk itu,” ujarnya.

Dili eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4105 seconds (0.1#10.140)