Dosen Undip Ditahan Karena Terlibat Korupsi

Selasa, 18 November 2014 - 06:03 WIB
Dosen Undip Ditahan...
Dosen Undip Ditahan Karena Terlibat Korupsi
A A A
SEMARANG - Salah satu Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Prasarana Indoor Gelanggang Olahraga (GOR) Kridanggo Salatiga Joko Siswanto akhirnya ditahan.

Alasan penahanan karena Joko Siswanto merupakan konsultan pengawas proyek CV Temadea yang mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan penahanan tersebut secara resmi dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono didampingi Hastopo dan Sinintya Sibarani pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin malam (17/11/2014).

''Benar, terdakwa Joko Siswanto Dosen Teknik Undip sudah ditetapkan penahanan oleh hakim Antonius usai sidang tadi malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Eko Suwarni saat dikonfirmasi, Senin malam (17/11/2014).

Eko menerangkan, alasan penahanan menurut hakim untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Tentunya hakim memiliki alasan dalam mengeluarkan alasan penahanan itu. Yang jelas untuk memudahkan proses pemeriksaan atas kasus itu," imbuhnya.

Atas penetapan tersebut, lanjut Eko, usai sidang terdakwa Joko Siswanto langsung dibawa ke Lapas Klas I A Kedungpane, Semarang.

Seperti diketahui, diduga ada praktik korupsi dalam proyek pengadaan Sarana Prasarana Indoor GOR Kridanggo Salatiga dengan nilai kontrak sebesar Rp3,94 miliar tersebut.

Di mana saat dilakukan audit, terdapat kelebihan pembayaran dari volume beton terpasang sekitar Rp230 juta serta ada pula PPN yang tidak dibayarkan kepada negara sebesar Rp308,6 juta.

Joko Siswanto dari CV Temadea diduga menyalahgunakan dana jasa konsultasi pengawasan dalam proyek tersebut. Dimana dana yang dicairkan untuk pengawasan sebesar Rp49,7 juta namun yang dibayarkan hanya Rp4,4 juta untuk PPN.

Sisa pembayaran sebesar Rp45 juta tersebut diduga digunakan oleh Joko Siswanto untuk kepentingan pribadi. Akibat perlakuan itu, negara dalam hal ini Salatiga mengalami kerugian negara sebesar Rp583,9 juta.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved