Dosen Undip Ditahan Karena Terlibat Korupsi

Selasa, 18 November 2014 - 06:03 WIB
Dosen Undip Ditahan...
Dosen Undip Ditahan Karena Terlibat Korupsi
A A A
SEMARANG - Salah satu Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Prasarana Indoor Gelanggang Olahraga (GOR) Kridanggo Salatiga Joko Siswanto akhirnya ditahan.

Alasan penahanan karena Joko Siswanto merupakan konsultan pengawas proyek CV Temadea yang mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan penahanan tersebut secara resmi dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono didampingi Hastopo dan Sinintya Sibarani pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin malam (17/11/2014).

''Benar, terdakwa Joko Siswanto Dosen Teknik Undip sudah ditetapkan penahanan oleh hakim Antonius usai sidang tadi malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Eko Suwarni saat dikonfirmasi, Senin malam (17/11/2014).

Eko menerangkan, alasan penahanan menurut hakim untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Tentunya hakim memiliki alasan dalam mengeluarkan alasan penahanan itu. Yang jelas untuk memudahkan proses pemeriksaan atas kasus itu," imbuhnya.

Atas penetapan tersebut, lanjut Eko, usai sidang terdakwa Joko Siswanto langsung dibawa ke Lapas Klas I A Kedungpane, Semarang.

Seperti diketahui, diduga ada praktik korupsi dalam proyek pengadaan Sarana Prasarana Indoor GOR Kridanggo Salatiga dengan nilai kontrak sebesar Rp3,94 miliar tersebut.

Di mana saat dilakukan audit, terdapat kelebihan pembayaran dari volume beton terpasang sekitar Rp230 juta serta ada pula PPN yang tidak dibayarkan kepada negara sebesar Rp308,6 juta.

Joko Siswanto dari CV Temadea diduga menyalahgunakan dana jasa konsultasi pengawasan dalam proyek tersebut. Dimana dana yang dicairkan untuk pengawasan sebesar Rp49,7 juta namun yang dibayarkan hanya Rp4,4 juta untuk PPN.

Sisa pembayaran sebesar Rp45 juta tersebut diduga digunakan oleh Joko Siswanto untuk kepentingan pribadi. Akibat perlakuan itu, negara dalam hal ini Salatiga mengalami kerugian negara sebesar Rp583,9 juta.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved