Peras Warga, Kades di Tulungagung Dibui
A
A
A
TULUNGAGUNG - Agus Syai (54) Kepala Desa (Kades) Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dijebloskan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung karena terbukti memeras warganya.
Agus terbukti memeras warganya di dalam proses administrasi jual beli tanah. "Untuk memudahkan pemeriksaan, kita melakukan penahanan, " ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung Heri kepada wartawan, Jumat (14/11/2014) .
Kasus terjadi pada 15 Agustus 2011 silam. Oleh Karmini, selaku korban dilaporkan pada 7 Maret 2013.
Karmini dipaksa tersangka Agus Syai yang berkongkalikong dengan tersangka Sahono membayar denda sebesar Rp7,7 juta.
Denda tersebut sebagai sanksi batalnya transaksi jual beli tanah antara korban dengan tersangka Sahono.
Ceritanya, Karmini menjual sepetak tanah seharga Rp120 juta kepada Puryanti, istri Sahono. Saat proses ke notaris, tanpa sebab jelas, tiba tiba Puryanti melakukan pembatalan sepihak.
Oleh Karmini, tanahnya kemudian dijual kepada Sardono, warga lainya. Pada saat proses administrasi di tingkat desa, tersangka mengancam tidak akan menandatangani akta jual beli sebelum korban membayar denda Rp7,7 juta.
"Dalam kronologisnya, setelah membayar denda, korban memutuskan membawa permasalahan ke wilayah hukum, " timpal Heri.
Dalam BAP, tersangka Agus Syai mengaku hanya membantu Sahono. Dirinya mengatakan tidak ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Semuanya diserahkan kepada tersangka Sahono.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Soal pembagian uang, biarlah nanti dibuktikan di persidangan, " pungkas Heri.
Agus terbukti memeras warganya di dalam proses administrasi jual beli tanah. "Untuk memudahkan pemeriksaan, kita melakukan penahanan, " ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung Heri kepada wartawan, Jumat (14/11/2014) .
Kasus terjadi pada 15 Agustus 2011 silam. Oleh Karmini, selaku korban dilaporkan pada 7 Maret 2013.
Karmini dipaksa tersangka Agus Syai yang berkongkalikong dengan tersangka Sahono membayar denda sebesar Rp7,7 juta.
Denda tersebut sebagai sanksi batalnya transaksi jual beli tanah antara korban dengan tersangka Sahono.
Ceritanya, Karmini menjual sepetak tanah seharga Rp120 juta kepada Puryanti, istri Sahono. Saat proses ke notaris, tanpa sebab jelas, tiba tiba Puryanti melakukan pembatalan sepihak.
Oleh Karmini, tanahnya kemudian dijual kepada Sardono, warga lainya. Pada saat proses administrasi di tingkat desa, tersangka mengancam tidak akan menandatangani akta jual beli sebelum korban membayar denda Rp7,7 juta.
"Dalam kronologisnya, setelah membayar denda, korban memutuskan membawa permasalahan ke wilayah hukum, " timpal Heri.
Dalam BAP, tersangka Agus Syai mengaku hanya membantu Sahono. Dirinya mengatakan tidak ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Semuanya diserahkan kepada tersangka Sahono.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Soal pembagian uang, biarlah nanti dibuktikan di persidangan, " pungkas Heri.
(sms)