Bunuh Siswi MTs Divonis 10 Tahun

Jum'at, 14 November 2014 - 12:50 WIB
Bunuh Siswi MTs Divonis 10 Tahun
Bunuh Siswi MTs Divonis 10 Tahun
A A A
GRESIK - DS, 17, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua siswi MTs Alfatah, Ujungpangkah, Gresik, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin, majelis hakim yang dipimpin Hakim Bintang AL menyatakan DS terbukti melanggar Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan, perbuatan DS dianggap telah membuat hilangnya dua nyawa pelajar yang berprestasi yang masih punya masa depan cerah. Sebaliknya, hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan hukuman DS. “Bahkan, perbuatan terdakwa membuat trauma dan resa keluarga kedua korban dan masyarakat,” ujar Hakim Bintang saat membacakan putusan.

Meski begitu, sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada orang tua DS, Suwarno dan Saidah, yang ikut hadir untuk menyampaikan pendapatnya. Kepada majelis, Suwarno mengatakan bahwa tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara terlalu berat bagi anaknya. Dia meminta majelis hakim memberikan keringanan.

“Bagi kami, tuntutan 10 tahun sangat memberatkan. Kami mohon keringanan,” katanya saat mendampingi DS di kursi pesakitan. Namun, majelis hakim bergeming dan tetap menguatkan tuntutan jaksa selama 10 tahun, yang merupakan vonis maksimal untuk pelaku kejahatan yang masih anak-anak. Selain itu, DS yang siswa kelas XI SMA Kanjeng Sepuh akan mendapatkan pelatihan kerja selama setahun dan paling cepat tiga bulan.

Atas putusan ini, JPU menyatakan masih akan pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa, Fatidatul Bahiyah. Namun, di pihak lain, keluarga korban melalui Kepala Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Ichsanul Haris menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Mereka menilai hukuman 10 tahun penjara terlalu ringan. “Kami keberatan. Kami minta terdakwa dihukum lebih berat lagi,” ujar Ichsanul.

Seperti diketahui, DS ditangkap beberapa hari setelah warga menemukan dua jasad Fidyatun Najihah dan Nailus Sofi, dua siswi MTs Alfatah di perkebunan Mangga, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, akhir Oktober 2014. Saat ditemukan, Nailus Sofi atau Vivi dalam keadaan telanjang alias tidak mengenakan celana dalam. Sementara, di lehernya terdapat bekas goresan.

Ashadi ik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6283 seconds (0.1#10.140)
pixels