Bunuh Siswi MTs Divonis 10 Tahun

Jum'at, 14 November 2014 - 12:50 WIB
Bunuh Siswi MTs Divonis...
Bunuh Siswi MTs Divonis 10 Tahun
A A A
GRESIK - DS, 17, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua siswi MTs Alfatah, Ujungpangkah, Gresik, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin, majelis hakim yang dipimpin Hakim Bintang AL menyatakan DS terbukti melanggar Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan, perbuatan DS dianggap telah membuat hilangnya dua nyawa pelajar yang berprestasi yang masih punya masa depan cerah. Sebaliknya, hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan hukuman DS. “Bahkan, perbuatan terdakwa membuat trauma dan resa keluarga kedua korban dan masyarakat,” ujar Hakim Bintang saat membacakan putusan.

Meski begitu, sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada orang tua DS, Suwarno dan Saidah, yang ikut hadir untuk menyampaikan pendapatnya. Kepada majelis, Suwarno mengatakan bahwa tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara terlalu berat bagi anaknya. Dia meminta majelis hakim memberikan keringanan.

“Bagi kami, tuntutan 10 tahun sangat memberatkan. Kami mohon keringanan,” katanya saat mendampingi DS di kursi pesakitan. Namun, majelis hakim bergeming dan tetap menguatkan tuntutan jaksa selama 10 tahun, yang merupakan vonis maksimal untuk pelaku kejahatan yang masih anak-anak. Selain itu, DS yang siswa kelas XI SMA Kanjeng Sepuh akan mendapatkan pelatihan kerja selama setahun dan paling cepat tiga bulan.

Atas putusan ini, JPU menyatakan masih akan pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa, Fatidatul Bahiyah. Namun, di pihak lain, keluarga korban melalui Kepala Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Ichsanul Haris menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Mereka menilai hukuman 10 tahun penjara terlalu ringan. “Kami keberatan. Kami minta terdakwa dihukum lebih berat lagi,” ujar Ichsanul.

Seperti diketahui, DS ditangkap beberapa hari setelah warga menemukan dua jasad Fidyatun Najihah dan Nailus Sofi, dua siswi MTs Alfatah di perkebunan Mangga, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, akhir Oktober 2014. Saat ditemukan, Nailus Sofi atau Vivi dalam keadaan telanjang alias tidak mengenakan celana dalam. Sementara, di lehernya terdapat bekas goresan.

Ashadi ik
(ars)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
13 menit yang lalu
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
1 jam yang lalu
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
1 jam yang lalu
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
1 jam yang lalu
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
2 jam yang lalu
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved