Hendak Perkosa Gadis di Kuburan, Pria Beristri Dihajar Massa

Kamis, 30 Oktober 2014 - 18:51 WIB
Hendak Perkosa Gadis...
Hendak Perkosa Gadis di Kuburan, Pria Beristri Dihajar Massa
A A A
PURWAKARTA - Seorang pria babak belur dihajar massa setelah ketahuan hendak memperkosa seorang gadis di sekitar kuburan. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cigelam, Desa Gandasari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/10/2014).

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang berinisial Tb (21), warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, bertemu dengan seorang gadis di pinggir jalan raya daerah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

KK, gadis berusia 21 tahun, warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu mengaku kepada Tb hendak melamar kerja namun bingung mau melamar kerja ke mana. Tb yang tergiur dengan kemolekan tubuh korban langsung mengeluarkan rayuan mautnya.

Dengan alasan khawatir keselamatan KK, Tb mengatakan akan mengantar korban mencari pekerjaan. Gadis itu setuju dan langsung naik motor Tb, kemudian pergi ke daerah Sadang, Purwakarta.

Tb lalu membawa KK ke sebuah tempat sepi yang cukup jauh dari permukiman penduduk, tepatnya di sekitar pemakaman umum Kampung Cigelam, Desa Gandasari, Kecamatan Bungursari. Di tempat itu, Tb langsung merayu gadis itu untuk melayani nafsu bejatnya. Gadis itu menolak dan meminta pulang.

Tb yang sudah hilang kesabaran lansung menggerayangi tubuh gadis itu dan memaksa agar mau melayaninya. Gadis itu berontak dan meminta tolong. Teriakannya didengar warga.

Warga yang mengetahui aksi bejat Tb langsung memukuli Tb hingga babak belur. Kemudian, polisi datang dan melakukan pengamanan. Tb dibawa oleh polisi ke Mapolres Purwakarta.

"Saya menyesal, khilaf. Saya mau pulang Pak. Saya punya anak istri," kata Tb saat diinterogasi anggota Reskrim Polres Purwakarta, Kamis (30/10/2014)

Selain membawa Tb, polisi juga membawa gadis itu dan warga setempat untuk memberikan kesaksian.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto, mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencobaan pemerkosaan dan pencabulan. "Di antaranya Pasal 289 KUHP dengan acaman sembilan tahun penjara," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)