Hendak Perkosa Gadis di Kuburan, Pria Beristri Dihajar Massa

Kamis, 30 Oktober 2014 - 18:51 WIB
Hendak Perkosa Gadis...
Hendak Perkosa Gadis di Kuburan, Pria Beristri Dihajar Massa
A A A
PURWAKARTA - Seorang pria babak belur dihajar massa setelah ketahuan hendak memperkosa seorang gadis di sekitar kuburan. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cigelam, Desa Gandasari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/10/2014).

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang berinisial Tb (21), warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, bertemu dengan seorang gadis di pinggir jalan raya daerah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

KK, gadis berusia 21 tahun, warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu mengaku kepada Tb hendak melamar kerja namun bingung mau melamar kerja ke mana. Tb yang tergiur dengan kemolekan tubuh korban langsung mengeluarkan rayuan mautnya.

Dengan alasan khawatir keselamatan KK, Tb mengatakan akan mengantar korban mencari pekerjaan. Gadis itu setuju dan langsung naik motor Tb, kemudian pergi ke daerah Sadang, Purwakarta.

Tb lalu membawa KK ke sebuah tempat sepi yang cukup jauh dari permukiman penduduk, tepatnya di sekitar pemakaman umum Kampung Cigelam, Desa Gandasari, Kecamatan Bungursari. Di tempat itu, Tb langsung merayu gadis itu untuk melayani nafsu bejatnya. Gadis itu menolak dan meminta pulang.

Tb yang sudah hilang kesabaran lansung menggerayangi tubuh gadis itu dan memaksa agar mau melayaninya. Gadis itu berontak dan meminta tolong. Teriakannya didengar warga.

Warga yang mengetahui aksi bejat Tb langsung memukuli Tb hingga babak belur. Kemudian, polisi datang dan melakukan pengamanan. Tb dibawa oleh polisi ke Mapolres Purwakarta.

"Saya menyesal, khilaf. Saya mau pulang Pak. Saya punya anak istri," kata Tb saat diinterogasi anggota Reskrim Polres Purwakarta, Kamis (30/10/2014)

Selain membawa Tb, polisi juga membawa gadis itu dan warga setempat untuk memberikan kesaksian.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto, mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencobaan pemerkosaan dan pencabulan. "Di antaranya Pasal 289 KUHP dengan acaman sembilan tahun penjara," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
20 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved