Hendak Perkosa Gadis di Kuburan, Pria Beristri Dihajar Massa

Kamis, 30 Oktober 2014 - 18:51 WIB
Hendak Perkosa Gadis...
Hendak Perkosa Gadis di Kuburan, Pria Beristri Dihajar Massa
A A A
PURWAKARTA - Seorang pria babak belur dihajar massa setelah ketahuan hendak memperkosa seorang gadis di sekitar kuburan. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cigelam, Desa Gandasari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/10/2014).

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang berinisial Tb (21), warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, bertemu dengan seorang gadis di pinggir jalan raya daerah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

KK, gadis berusia 21 tahun, warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu mengaku kepada Tb hendak melamar kerja namun bingung mau melamar kerja ke mana. Tb yang tergiur dengan kemolekan tubuh korban langsung mengeluarkan rayuan mautnya.

Dengan alasan khawatir keselamatan KK, Tb mengatakan akan mengantar korban mencari pekerjaan. Gadis itu setuju dan langsung naik motor Tb, kemudian pergi ke daerah Sadang, Purwakarta.

Tb lalu membawa KK ke sebuah tempat sepi yang cukup jauh dari permukiman penduduk, tepatnya di sekitar pemakaman umum Kampung Cigelam, Desa Gandasari, Kecamatan Bungursari. Di tempat itu, Tb langsung merayu gadis itu untuk melayani nafsu bejatnya. Gadis itu menolak dan meminta pulang.

Tb yang sudah hilang kesabaran lansung menggerayangi tubuh gadis itu dan memaksa agar mau melayaninya. Gadis itu berontak dan meminta tolong. Teriakannya didengar warga.

Warga yang mengetahui aksi bejat Tb langsung memukuli Tb hingga babak belur. Kemudian, polisi datang dan melakukan pengamanan. Tb dibawa oleh polisi ke Mapolres Purwakarta.

"Saya menyesal, khilaf. Saya mau pulang Pak. Saya punya anak istri," kata Tb saat diinterogasi anggota Reskrim Polres Purwakarta, Kamis (30/10/2014)

Selain membawa Tb, polisi juga membawa gadis itu dan warga setempat untuk memberikan kesaksian.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto, mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencobaan pemerkosaan dan pencabulan. "Di antaranya Pasal 289 KUHP dengan acaman sembilan tahun penjara," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Korset Khusus Ini Mampu...
Korset Khusus Ini Mampu Cegah Kejahatan Asusila Terhadap Wanita
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
21 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved