Polisi Babak Belur Dianiaya Sipir di Lapas
A
A
A
SLEMAN - Brigadir ADY (29), seorang anggota polisi yang menjalani masa tahanan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, babak belur dianiaya oknum sipir.
Penganiayaan terjadi setelah anggota Polres Kulonprogo tersebut belum lama dipindahkan masa penahanannya dari Rutan Wates, Kulonprogo.
Akibat penganiayaan yang dialami, bintara polisi asal Tirtoadi, Mlati, Sleman itu mengalami luka-luka di tubuhnya. Kasus itu pun dilaporkan ke Polda DIY.
Informasi dihimpun, Brigadir ADY ditahan karena kasus perzinaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, oknum polisi itu dijatuhi vonis 7 bulan penjara. Atas putusan majelis hakim, pada 7 Oktober lalu Brigadir ADY ditahan di Rutan Kelas II B Wates.
Baru dua hari ditahan di Rutan Wates, pada 9 Oktober, penahanan Brigadir ADY dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau dikenal Lapas Wirogunan.
Setelah penahanannya tersebut, pada 11 Oktober, istri oknum polisi itu pun datang untuk menjenguk. Namun saat bertemu diketahui Brigadir ADY sudah mengalami luka-luka dibagian punggung, jempol tangan bengkak, dan mata kaki kiri bengkak akibat penganiayaan yang diduga dilakukan sipir dengan inisial MD.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan itu.
Laporan, kata dia, diterima pada Senin 27 Oktober pukul 16.30 WIB dengan nomor laporan polisi LP/281/X/2014/DIY/SPKT.
Laporan itu pun diakui langsung ditindaklanjuti dan penanganan penyelidikannya dilakukan Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
"Adanya laporan itu, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari saksi pelapor dan saksi lain, juga permintaan bukti visum," katanya saat ditemui di Polda DIY, Selasa (28/10/2014).
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY Endang Sudirman saat dikonfirmasi adanya tindak penganiayaan yang diduga dilakukan sipir Lapas Wirogunan menyatakan, meski belum mengetahui secara detail kejadiannya namun informasi itu telah dia terima.
Atas kejadian itu, pihaknya mengaku secara intern Kanwil Kemenkumham akan menyelidiki dan meminta keterangan dari pegawai yang dilaporkan ke Polda DIY untuk mengetahui penyebab dugaan tindakan penganiayaan dilakukan.
"Kita cari tahu kalau benar melakukan penganiayaan apa penyebabnya, bila terbukti bersalah kita tetap akan memberikan sanksi terhadap pegawai itu," ungkapnya.
Disinggung mengenai kemungkinan sanksi yang bisa dijatuhkan, menurut Endang sanksi bisa berupa sanksi kode etik, maupun sanksi administratif dan yang terberat pemecatan.
Penganiayaan terjadi setelah anggota Polres Kulonprogo tersebut belum lama dipindahkan masa penahanannya dari Rutan Wates, Kulonprogo.
Akibat penganiayaan yang dialami, bintara polisi asal Tirtoadi, Mlati, Sleman itu mengalami luka-luka di tubuhnya. Kasus itu pun dilaporkan ke Polda DIY.
Informasi dihimpun, Brigadir ADY ditahan karena kasus perzinaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, oknum polisi itu dijatuhi vonis 7 bulan penjara. Atas putusan majelis hakim, pada 7 Oktober lalu Brigadir ADY ditahan di Rutan Kelas II B Wates.
Baru dua hari ditahan di Rutan Wates, pada 9 Oktober, penahanan Brigadir ADY dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau dikenal Lapas Wirogunan.
Setelah penahanannya tersebut, pada 11 Oktober, istri oknum polisi itu pun datang untuk menjenguk. Namun saat bertemu diketahui Brigadir ADY sudah mengalami luka-luka dibagian punggung, jempol tangan bengkak, dan mata kaki kiri bengkak akibat penganiayaan yang diduga dilakukan sipir dengan inisial MD.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan itu.
Laporan, kata dia, diterima pada Senin 27 Oktober pukul 16.30 WIB dengan nomor laporan polisi LP/281/X/2014/DIY/SPKT.
Laporan itu pun diakui langsung ditindaklanjuti dan penanganan penyelidikannya dilakukan Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
"Adanya laporan itu, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari saksi pelapor dan saksi lain, juga permintaan bukti visum," katanya saat ditemui di Polda DIY, Selasa (28/10/2014).
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY Endang Sudirman saat dikonfirmasi adanya tindak penganiayaan yang diduga dilakukan sipir Lapas Wirogunan menyatakan, meski belum mengetahui secara detail kejadiannya namun informasi itu telah dia terima.
Atas kejadian itu, pihaknya mengaku secara intern Kanwil Kemenkumham akan menyelidiki dan meminta keterangan dari pegawai yang dilaporkan ke Polda DIY untuk mengetahui penyebab dugaan tindakan penganiayaan dilakukan.
"Kita cari tahu kalau benar melakukan penganiayaan apa penyebabnya, bila terbukti bersalah kita tetap akan memberikan sanksi terhadap pegawai itu," ungkapnya.
Disinggung mengenai kemungkinan sanksi yang bisa dijatuhkan, menurut Endang sanksi bisa berupa sanksi kode etik, maupun sanksi administratif dan yang terberat pemecatan.
(sms)