ITB Pastikan Kelud Milik Blitar
A
A
A
BLITAR - Polemik kepemilikan Gunung Kelud antara Pemkab Blitar dan Kediri memasuki babak baru. Berdasarkan riset termutakhir Institut Teknologi Bandung (ITB), eks kampus Bung Karno tersebut memastikan bahwa Gunung Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar.
"Riset itu termasuk bukti 15 peta peninggalan Belanda yang semuanya tidak terbantahkan bahwa Kelud berada di kawasan Kabupaten Blitar," ujar juru bicara ITB yang juga dosen Geodesi Heri Andreas, kemarin.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memutuskan Kelud berstatus quo . Gunung api setinggi 1.731 DPL tersebut ditegaskan bukan milik Pemkab Kediri maupun Pemkab Blitar. Hal itu menyusul adanya opini bertentangan antara Pemkab Blitar dengan Pemkab Kediri terkait kepemilikan Kelud. Bahkan Kabupaten Blitar sempat menempuh gugatan PTUN.
Pemprov Jatim menegaskan status kepemilikan masih menunggu kajian hukum lebih lanjut. Selain ITB, tiga perguruan tinggi negeri lain, kata Andreas juga merekomendasikan hal yang sama. Kendati demikian ia mengakui ada satu sketsa peta Belanda buatan 1840 yang menunjukkan Kelud berada di kawasan Kabupaten Kediri. Namun setelah ditelaah ulang, bukti tersebut tidak akurat. "Setelah dikaji ulang, titik batas bergambar tersebut tidak menunjukkan demikian. Artinya Kelud berada di Blitar, bukan Kediri," katanya.
Dengan bukti yang ada, diharapkan Badan Informasi Geoparsial (BIG) membuat peta geografis yang menggambarkan Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar. "Dan itu harus sesuai dengan Permendagri No 76 Tahun 2012 yang tidak bermuatan politis," katanya.
Menanggapi hal itu Bupati Blitar Herry Noegroho mengatakan bahwa sejak awal Kelud memang berada di wilayah Kabupaten Blitar. Hal itu sesuai dengan data sejarah dan peta Kabupaten Blitar. "Di antaranya peta Perhutani, peta TOPDAM, dan peta peninggalan Belanda di antaranya tahun 1891, 1901, 1928, 1933, dan 1948. Semua menunjukkan bukti Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, sengketa kepemilikan Gunung Kelud di antara dua daerah itu berlangsung cukup lama. Kedua daerah juga sama-sama mengeluarkan bukti otentik batas wilayah. Kabupaten Kediri mengeluarkan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) 2003, dengan catatan bahwa garis batas yang berada di daerah yang menjadi sengketa yaitu Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Dalam peta itu, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok dan Desa Karangrejo, Kecamatan Garum di sekitar lokasi gunung dianggap tidak ada. Selain peta RBI, pemkab juga mengeluarkan peta digital. Sementara itu, terkait dengan peta RBI 2001, peta Topdam, dan peta Perhutani untuk menentukan batas wilayah, Pemkab Kediri merujuk pada keterangan Bakorsutanal jika peta itu tidak dapat digunakan untuk menentukan batas daerah.
Pemkab Blitar dalam usaha sengketa batas wilayah bahkan rela datang hingga ke Belanda untuk mencari bukti pendukung, dan mendapatkan 14 peta yang pernah dibuat di era kolonial Belanda. Peta itu dibuat pada 1840 hingga kemerdekaan.
Solichan arif
"Riset itu termasuk bukti 15 peta peninggalan Belanda yang semuanya tidak terbantahkan bahwa Kelud berada di kawasan Kabupaten Blitar," ujar juru bicara ITB yang juga dosen Geodesi Heri Andreas, kemarin.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memutuskan Kelud berstatus quo . Gunung api setinggi 1.731 DPL tersebut ditegaskan bukan milik Pemkab Kediri maupun Pemkab Blitar. Hal itu menyusul adanya opini bertentangan antara Pemkab Blitar dengan Pemkab Kediri terkait kepemilikan Kelud. Bahkan Kabupaten Blitar sempat menempuh gugatan PTUN.
Pemprov Jatim menegaskan status kepemilikan masih menunggu kajian hukum lebih lanjut. Selain ITB, tiga perguruan tinggi negeri lain, kata Andreas juga merekomendasikan hal yang sama. Kendati demikian ia mengakui ada satu sketsa peta Belanda buatan 1840 yang menunjukkan Kelud berada di kawasan Kabupaten Kediri. Namun setelah ditelaah ulang, bukti tersebut tidak akurat. "Setelah dikaji ulang, titik batas bergambar tersebut tidak menunjukkan demikian. Artinya Kelud berada di Blitar, bukan Kediri," katanya.
Dengan bukti yang ada, diharapkan Badan Informasi Geoparsial (BIG) membuat peta geografis yang menggambarkan Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar. "Dan itu harus sesuai dengan Permendagri No 76 Tahun 2012 yang tidak bermuatan politis," katanya.
Menanggapi hal itu Bupati Blitar Herry Noegroho mengatakan bahwa sejak awal Kelud memang berada di wilayah Kabupaten Blitar. Hal itu sesuai dengan data sejarah dan peta Kabupaten Blitar. "Di antaranya peta Perhutani, peta TOPDAM, dan peta peninggalan Belanda di antaranya tahun 1891, 1901, 1928, 1933, dan 1948. Semua menunjukkan bukti Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, sengketa kepemilikan Gunung Kelud di antara dua daerah itu berlangsung cukup lama. Kedua daerah juga sama-sama mengeluarkan bukti otentik batas wilayah. Kabupaten Kediri mengeluarkan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) 2003, dengan catatan bahwa garis batas yang berada di daerah yang menjadi sengketa yaitu Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Dalam peta itu, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok dan Desa Karangrejo, Kecamatan Garum di sekitar lokasi gunung dianggap tidak ada. Selain peta RBI, pemkab juga mengeluarkan peta digital. Sementara itu, terkait dengan peta RBI 2001, peta Topdam, dan peta Perhutani untuk menentukan batas wilayah, Pemkab Kediri merujuk pada keterangan Bakorsutanal jika peta itu tidak dapat digunakan untuk menentukan batas daerah.
Pemkab Blitar dalam usaha sengketa batas wilayah bahkan rela datang hingga ke Belanda untuk mencari bukti pendukung, dan mendapatkan 14 peta yang pernah dibuat di era kolonial Belanda. Peta itu dibuat pada 1840 hingga kemerdekaan.
Solichan arif
(bbg)