Polisi Sita Ribuan Botol Miras Senilai Puluhan Juta
A
A
A
BANDUNG - Ribuan botol minuman keras dari beragai merek berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresatabes Bandung. Adapun nilai keseluruhan miras tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto mengatakan operasi tersebut dilakukan di tiga lokasi di Kota Bandung, diantaranya, Setrasari, Cikutra, dan Ciroyom.
"Kami lakukan kegiatan cipta kondisi di tiga titik lokasi, dan mendapatkan ribuan botol miras berbagai merek," ujarnya Kamis (16/10/2014).
Minuman keras tersebut didominasi oleh merek luar negeri seperti, Whiskey, Iceland, Mcdonald, Shortcut, Smirnof, san Miguel, Smirnof apel, San Might Light, Kill Kanny, Vodka.
Sedang minuman lokal seperti tuak, arak dan ciu. " Kami amankan minuman tersebut di kafe dan gudang di wilayah tersebut," ujarnya seraya menambahkan total keseluruhan botol tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Selain mengamankan ribuan botol miras tersebut, pihaknya pun menangkap ketiga pemilik berinisial H (57) pemilik miras di wilayah Setrasari, M (50) pemilik miras di wilayah Cikutra, dan BE (48) pemilik di wilayah Ciroyom.
"Karena dia melanggar perda Kota Badung No 11 tahun 2010, ketiga pemilik tersebut kami jerat dengan tindak pidana ringan," timpalnya.
Kegiatan ini, kata dia, tak hanya dilakukan di tiga lokasi saja namun akan dilakukan di beberapa tempat lainnya. "Kegiatan ini akan terus dilakukan secara kontinyu," ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto mengatakan operasi tersebut dilakukan di tiga lokasi di Kota Bandung, diantaranya, Setrasari, Cikutra, dan Ciroyom.
"Kami lakukan kegiatan cipta kondisi di tiga titik lokasi, dan mendapatkan ribuan botol miras berbagai merek," ujarnya Kamis (16/10/2014).
Minuman keras tersebut didominasi oleh merek luar negeri seperti, Whiskey, Iceland, Mcdonald, Shortcut, Smirnof, san Miguel, Smirnof apel, San Might Light, Kill Kanny, Vodka.
Sedang minuman lokal seperti tuak, arak dan ciu. " Kami amankan minuman tersebut di kafe dan gudang di wilayah tersebut," ujarnya seraya menambahkan total keseluruhan botol tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Selain mengamankan ribuan botol miras tersebut, pihaknya pun menangkap ketiga pemilik berinisial H (57) pemilik miras di wilayah Setrasari, M (50) pemilik miras di wilayah Cikutra, dan BE (48) pemilik di wilayah Ciroyom.
"Karena dia melanggar perda Kota Badung No 11 tahun 2010, ketiga pemilik tersebut kami jerat dengan tindak pidana ringan," timpalnya.
Kegiatan ini, kata dia, tak hanya dilakukan di tiga lokasi saja namun akan dilakukan di beberapa tempat lainnya. "Kegiatan ini akan terus dilakukan secara kontinyu," ujarnya.
(sms)