Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
loading...
A
A
A
DHARMASRAYA - Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita Polres Dharmasraya dari salah satu rumah warga di Jorong Koto Agung Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Razia miras tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap dengan sejumlah personel. "Sebanyak 168 botol miras telah diamankan di rumah seseorang berinisial SN (68)" kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, Jumat (1/1/2021).
Rajulan menambahkan, 168 botol miras itu terdiri dari merek anggur merah 124 botol dan Asoka Whisky 44 botol. (Baca juga:
Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Jelang Malam Tahun Baru di Mojokerto)
Menurut dia, razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya jelang tahun baru. "Untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas," katanya. ( Baca juga: Ratusan Minuman Oplosan Tak Bertuan Diamankan Jajaran Polres Dompu)
Rajulan melanjutkan, pemilik miras SN itu kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan. "Penjual diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak boleh membeli atau menjual miras lagi," katanya.
Razia miras tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap dengan sejumlah personel. "Sebanyak 168 botol miras telah diamankan di rumah seseorang berinisial SN (68)" kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, Jumat (1/1/2021).
Rajulan menambahkan, 168 botol miras itu terdiri dari merek anggur merah 124 botol dan Asoka Whisky 44 botol. (Baca juga:
Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Jelang Malam Tahun Baru di Mojokerto)
Menurut dia, razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya jelang tahun baru. "Untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas," katanya. ( Baca juga: Ratusan Minuman Oplosan Tak Bertuan Diamankan Jajaran Polres Dompu)
Rajulan melanjutkan, pemilik miras SN itu kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan. "Penjual diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak boleh membeli atau menjual miras lagi," katanya.
(don)