Memeras Pengusaha Dua Oknum Polisi di Tahan

Senin, 22 September 2014 - 21:13 WIB
Memeras Pengusaha Dua Oknum Polisi di Tahan
Memeras Pengusaha Dua Oknum Polisi di Tahan
A A A
SEMARANG - Memeras pengusaha, dua oknum polisi Semarang di tahan. Kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Yohanes Andi (25) seorang wiraswasta.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden itu, di rumah korban, Komplek Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Graha Taman Pelangi B1, Mijen, pada Minggu (14/9) sekira pukul 16.00 Wib.

Saat itu, korban didatangi 2 laki – laki yang mengaku anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba). Mereka menuduh korban melakukan percobaan pembunuhan dan terlibat jaringan penyalahgunaan narkoba.

Saat itu korban sempat ditunjukkan dua laki – laki lain dalam keadaan terborgol di dalam mobil para pelaku.

Korban yang takut, akhirnya terpaksa menyerahkan uang sekira Rp19,2juta, dari semula yang diminta para terlapor sebesar Rp30juta.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, dua oknum polisi itu masing – masing adalah Aipda AS (40),anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Semarang dan Briptu MZ (28),anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Briptu MZ sebenarnya merupakan anggota Polres Pekalongan. Namun karena bermasalah, bahkan menunggu rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Briptu MZ ditempatkan di Bidang Propam Polda Jateng Sub Bidang Provos.

Tujuannya untuk pengawasan. Aipda AS sendiri berdasar pembicaraan beberapa polisi yang ditemui KORAN SINDO di Polda Jateng memang kerap bermasalah. Dia sempat ditugaskan sebagai ajudan Kapolda Jawa Tengah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang dan Propam saat korban hendak melunasi kekurangan uang yang diminta dua oknum polisi itu.

Kepala Seksi Propam Polrestabes Semarang, Kompol Sugito, mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu dalam rangka melunasi uang tebusan.

“Empat pelaku yang datang langsung ditangkap anggota Sat Reskrim,” kata dia di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/9). Saat itu, kata Sugito, petugas tak pasti mengetahui jika dua dari empat pelaku ternyata polisi.

Setelah ditangkap dan diperiksa penyidik baru mengatahui jika dua dari emoat orang pelaku yang datang tersebut adalah polisi aktif.

“Briptu MZ itu sudah direkomendasikan ke Polda Jateng untuk di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” lanjutnya.

Sugito mengungkapkan, dua polisi itu tentu akan menjalani dua perkara atas ini. Pertama terkait pidana umumnya, yakni melakukan pemerasan, ditangani Sat Reskrim dan persoalan kode etiknya sebagai anggota Polri ditangani Propam.

“Mereka ditahan guna proses lebih lanjut. Untuk kode etik bisa ditangani masing – masing ankumnya (atasan hukumnya), baik di tingkat Polres maupun Polda Jateng,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan dua oknum polisi itu akan dihukum sesuai aturan yang ada.

“Pidana umumnya ditangani penyidik Sat Reskrim Polrestabes Semarang,” kata dia.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1071 seconds (0.1#10.140)