14 Mantan Anggota DPRD Semarang Ditahan

Kamis, 18 September 2014 - 19:59 WIB
14 Mantan Anggota DPRD...
14 Mantan Anggota DPRD Semarang Ditahan
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang periode 1999-2004 yang menjadi tersangka korupsi modus Asuransi Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2003, Kamis (18/9/2014).

Mereka ditahan sekitar pukul 17:00 WIB usai penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (pelimpahan tahap II)

“Betul, semuanya ditahan. Sebanyak 12 orang dititipkan ke Lapas Kedungpane, sedangkan yang dua lagi dititipkan di Lapas Bulu (karena perempuan),” ungkap Kepala Kejari Semarang, Abdul Azis, saat dikonfirmasi sindonews.com melalui telepon seluler (ponsel).

Para tersangka ini diduga merugikan uang negara Rp1,7miliar. “Para tersangka ini ditahan untuk 20 hari ke depan. Ini agar cepat prosesnya (hingga ke penuntutan),” lanjutnya.

Para tersangka yang ditahan adalah Rudy Soehardjo, Achmad Munif, Adhi Khuntoro, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Zaenuddin Bukhori, Sugiono AP, Idris Imron, Herman Yostam, Fajar Hidayati, Sri Munasir, dan Siti Markamah

Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Maliki, membenarkan pihaknya menerima tahanan titipan dari Kejari Semarang. “Kini ditempatkan di Sel Penaling (Pengenalan Lingkungan),” katanya.

Kuasa Hukum 14 Mantan Anggota DPRD Semarang periode 1999-2004, Musafak, menilai penahanan ini seharusnya tidak diperlukan. “Terlalu berlebihan. Klien kami selama ini kooperatif, juga tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Apalagi, rata-rata usianya 50 hingga 75 tahun. Atas penahanan ini, dia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)