Setahun Kabur, Narapidana Narkoba Ditangkap Ogan Ilir

Selasa, 16 September 2014 - 18:40 WIB
Setahun Kabur, Narapidana...
Setahun Kabur, Narapidana Narkoba Ditangkap Ogan Ilir
A A A
BATAM - Narapidana kasus narkoba Hendro Gunawan alias Enja (28), berhasil ditangkap setelah satu tahun dua bulan kabur dari Rutan Baloi Kelas IIA. Enja terangkap di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu 14 September 2014.

Awalnya, warga Jalan Pajajaran Kelurahan Seberang Ulu I, Palembang, ini ditangkap jajaran Polres Ogan Ilir, karena tersanduk tindak kasus kriminal di wilayah tersebut. Sebelumnya, Enja sudah ditetapkan DPO oleh Polres Ogan Ilir.

"Tersangka kami tangkap di Kertapati (Palembang Kota) saat istrahat di rumah orangtuanya. Setelah dilakukan interogasi, barulah diketahui Enja ternyata narapidana kasus narkoba yang lari dari Lapas Baloi," kata Kepala Rutan Baloi Anak Agung Gede Krisna, kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).

Setelah dilakukan koordinasi, akhirnya Polresta Barelang beserta tersangka, berangkat dari bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Rombongan sempat transit ke Jakarta, dan akhirnya berangkat ke Batam.

Kepada wartawan, Enja mengungkapkan, selama pelarian di Indralaya (Ogan Ilir) dan Palembang, dia sempat membuka bisnis berjualan nasi goreng. Diakui Enja, alasan Polres OI menangkap dirinya karena memukul orang.

"Aku cuma begoco dengan wong, tapi dio ngelapor ke polisi, bukan masalah narkoba lagi. Aku tobat dengan narkoba," katanya dengan bahasa Palembang.

Diceritakan, dia kabur dari dalam tahanan bersama 11 narapidana lainnya. Namun, lima rekan Enja tertangkap. Kepada polisi mereka mengatakan, otak dari pelarian mereka dari tahanan adalah Enja.

"Setelah dari Batam, dia mengaku kabur ke Indralaya, menggunakan pesawat, kemudian menetap di Indralaya. Namun, karena di sana Enja juga bermasalah, dia kemudian kabur ke Palembang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Armen Wijaya mengatakan, Enja akan diproses dengan pelanggaran terhadap kepemilikan narkoba. Sesuai dengan UUD tentang Narkotika No 35 tahun 2009.

"Karena dia kabur, kemungkinan akan mendapat kurungan tambahan, tapi tergantung nanti di persidangan," terangnya.
(san)
Berita Terkait
Pandemi Covid-19, Belasan...
Pandemi Covid-19, Belasan Tahanan Polsek Kalideres Melarikan Diri
Potong Terali Besi Kamar...
Potong Terali Besi Kamar Mandi, 5 Tahanan Polsek Tallo Kabur
3 Tahanan Narkoba Yang...
3 Tahanan Narkoba Yang Dititip di Polsek Malili Melarikan Diri
Pelaku Pencurian di...
Pelaku Pencurian di Sidrap Kabur Usai Menjebol Plafon Sel Tahanan
Tahanan Narkoba Polda...
Tahanan Narkoba Polda Sulsel Yang Kabur Ditangkap di Sultra
Kabur dari Ruang Isolasi,...
Kabur dari Ruang Isolasi, Tahanan Berstatus PDP Diringkus di Lombok
Berita Terkini
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
7 menit yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
40 menit yang lalu
Dentuman Keras Iringi...
Dentuman Keras Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
2 jam yang lalu
Kisah Mantan KSAD Jenderal...
Kisah Mantan KSAD Jenderal Dudung yang Ditempeleng Mayor Gaga-gara Koran Jatuh
2 jam yang lalu
Kepala Dinas dan Tiga...
Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK
3 jam yang lalu
Banjir Landa 7 Desa...
Banjir Landa 7 Desa di Bojonegoro, 1 Warga Meninggal Dunia
3 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved