Kepala Dinas ESDM Rembang Dituntut Tiga Tahun penjara

Rabu, 03 September 2014 - 01:05 WIB
Kepala Dinas ESDM Rembang...
Kepala Dinas ESDM Rembang Dituntut Tiga Tahun penjara
A A A
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang Agus Supriyanto tiga tahun penjara.

Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/9/2014) kemarin. Agus Supriyanto diduga terlibat dalam kasus korupsi Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,52
miliar.

“Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah ditambahkan dalam UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 tentang tindak pidana korupsi,” kata JPU dari Kejari Rembang Renanda Bagus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai hakim Hastopo, kemarin.

Tuntutan tersebut, lanjut Bagus, dibuat atas dasar keterangan para saksi dalam persidangan dan bukti-bukti yang lainnya. Dimana dalam kesaksian, para saksi membenarkan adanya penyimpangan dalam proyek PPID pembangunan peningkatan jalan dari Tegaldowo-Wonokerto-Tahunan sepanjang 6,9 km yang dilakukan oleh terdakwa.

Bagus menjelaskan, pembangunan proyek tersebut diketahui bermasalah karena telah menyalahi peraturan. Sebab menurutnya, proyek peningkatan jalan tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan para pelaku usaha tambang yang ada di lokasi itu.

Sehingga tindakan terdakwa yang menggunakan anggaran Negara untuk pembangunan proyek dinyatakan telah menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Agus mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Bahkan, Agus berjanji akan menceritakan secara gamblang mengenai kasus yang menjeratnya itu termasuk siapa saja yang terlibat di dalamnya.

“Kasus itu tidak hanya saya saja yang terlibat, tapi juga banyak pihak lain,” kata dia.

Sekedar diketahui, Agus Supriyanto ditahan pada Kamis, 30 Januari 2014 oleh Kejari Rembang atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi PPID pembangunan peningkatan pembangunan peningkatan jalan dari Tegaldowo - Wonokerto - Tahunan sepanjang 6,9 km pada tahun 2011.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)