Sekretaris Pribadi Atut Ditahan Kejaksaan

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 16:21 WIB
Sekretaris Pribadi Atut Ditahan Kejaksaan
Sekretaris Pribadi Atut Ditahan Kejaksaan
A A A
SERANG - Sekretaris Pribadi Ratu Atut Chosiyah, Siti Haliman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011 sebesar Rp4,1 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp3,5 miliar.

"Kita lakukan penahanan tersangka untuk mempercepat perkara ini, karena dikhawatirkan yang bersangkutan mangkir atau melarikan diri," kata ketua Penyidik Kejati Banten Alex Sumarna, kepada wartawan, Jumat (29/8/2014).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sindonews, Siti Halimah sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan. Setelah panggilan ketiga, akhirnya dia memenuhi panggilan itu.

Dia tiba di Gedung Kejati, Jalan Raya Pandeglang Palempat, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, hari ini. Setelah empat jam dilakukan pemeriksaan, akhirnya Siti Halimah keluar.

Saat keluar itu, dia mendapat pengawalan ketat, dan langsung menuju mobil tahanan Kejati Banten dengan nomor polisi B 1334 SOQ. "Kita tahan selama 20 hari di Rutan Serang, dan tersangka sehat untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, penyidik menaksir Rp7,6 miliar. "Sebesar Rp355 juta yang sudah berhasil dikembalikan, itu pun berasal dari penerima hibah," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan enam tersangka lainnya, yakni Zaenal Muttaqien (mantan Kepala Biro Kesra), Yudianto MS, Wahyu Hidayat, Dudi Setiadi (orang kepercayaan Tb Chaeri Wardana), Sutan Amali, dan Asep Supriyadi.

Hanaya Zainal Muttaqin yang ditahan di Rutan Pandeglang, sementara tersangka lainnya di tahan di Rutan Serang, termasuk Siti Halimah yang hari ini ditahan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5018 seconds (0.1#10.140)