Divonis 1 Tahun, Mantan Camat Kramatjati Dikirim ke Cipinang

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 11:36 WIB
Divonis 1 Tahun, Mantan...
Divonis 1 Tahun, Mantan Camat Kramatjati Dikirim ke Cipinang
A A A
JAKARTA - Kejari Jaktim eksekusi mantan Camat Kramatjati Ucok Bangsawan Harahap yang divonis 1 tahun penjara ke Lapas Cipinang, Jumat (29/8/2014).

Kasie Pidsus Kejari Jaktim Silvia Desti Rosalyn mengatakan, eksekusi terhadap Ucok sesuai dengan putusan No 25/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST.

Sebelumnya, Hakim Tipikor pada 15 Juli 2014 memutuskan Ucok bersalah dan memvonis 1 tahun penjara plus denda Rp50 juta. (Baca juga: Sunat Anggaran, Kasudinhub Jakbar Ditahan)

"Meski putusan itu 15 Juli, kami baru terima suratnya 22 Agustus lalu. Jadi, hari ini baru kami eksekusi," kata dia ditemui wartawan di kantornya, Jumat (29/8/2014).

Ucok terbukti bersalah melanggar Pasal 3 uu 31 tahun 1999 tentang korupsi dan diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang revisi UU pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam hal ini Ucok merugikan negara Rp609 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.

"Ucok tidak menyatakan banding. Artinya putusan ini inkrah dan kita lakukan eksekusi," ujarnya.

Sebelumnya Ucok ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, terkait kasus korupsi saat dia menjabat Camat Kramat Jati. (Baca juga: Ditahan Sebulan, Mantan Camat Kramatjati Dibebaskan)

Pada 14 Februari 2014, Ucok dijebloskan ke Rutan Cipinang. Namun, Ucok sempat menghirup udara bebas setelah pengajuan tahanan kota dikabulkan pada 17 Maret 2014.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
1 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
1 jam yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
1 jam yang lalu
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
2 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
3 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved