Menipu via Internet, Dua WN Nigeria Dibekuk Polisi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:08 WIB
Menipu via Internet,...
Menipu via Internet, Dua WN Nigeria Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Dua orang pria WN Nigeria, Mallo Gombo (23) dan Vincent Enwere Anuma (24) ditangkap petugas Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan melalui internet.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, tersangka Mallo ditangkap pada 8 Agustus lalu di Hotel Bayu Utama, Jakarta Timur.

Sedangkan Vincent dibekuk di Apartemen Great Western Resort, Tangerang.

Didik menuturkan, kedua tersangka menggunakan modus web phising dengan cara membuat link landing page yang seolah-olah merupakan website resmi dari Bank Mandiri.

"Link tersebut dikirim ke email calon korban secara acak dengan maksud untuk memancing korban agar memasukkan username dan password," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2014).

Seorang perempuan berinisial NW, menjadi korban modus penipuan tersebut. Korban terpancing dengan link yang dikirim dari email tersangka.

Dalam email tersebut, tersangka mengaku dari Bank Mandiri yang akan melakukan upgrade data nasabah. "Saat korban membuka link tersebut lalu memasukkan username dan password, itu sudah tercatat oleh para pelaku," ucapnya.

Setelah mendapatkan username dan password, tersangka akan menghubungi korban melalui nomor telepon PSTN dengan kode 021, seolah-olah dari Bank Mandiri, untuk meminta nomor token kepada korban. Tanpa curiga, korban pun menyerahkan nomor ke tersangka.

"Nomor token itu kan hanya bisa dibuka beberapa menit saja. Jadi begitu mendapat nomor token, tersangka langsung mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pelaku," jelasnya.

Atas kasus ini korban NW mengalami kerugian hingga Rp100 juta."Selain NW, diduga ada juga korban lain. Total ada 3 korban yang malpor dengan modus ini dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved