Menipu via Internet, Dua WN Nigeria Dibekuk Polisi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:08 WIB
Menipu via Internet,...
Menipu via Internet, Dua WN Nigeria Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Dua orang pria WN Nigeria, Mallo Gombo (23) dan Vincent Enwere Anuma (24) ditangkap petugas Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan melalui internet.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, tersangka Mallo ditangkap pada 8 Agustus lalu di Hotel Bayu Utama, Jakarta Timur.

Sedangkan Vincent dibekuk di Apartemen Great Western Resort, Tangerang.

Didik menuturkan, kedua tersangka menggunakan modus web phising dengan cara membuat link landing page yang seolah-olah merupakan website resmi dari Bank Mandiri.

"Link tersebut dikirim ke email calon korban secara acak dengan maksud untuk memancing korban agar memasukkan username dan password," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2014).

Seorang perempuan berinisial NW, menjadi korban modus penipuan tersebut. Korban terpancing dengan link yang dikirim dari email tersangka.

Dalam email tersebut, tersangka mengaku dari Bank Mandiri yang akan melakukan upgrade data nasabah. "Saat korban membuka link tersebut lalu memasukkan username dan password, itu sudah tercatat oleh para pelaku," ucapnya.

Setelah mendapatkan username dan password, tersangka akan menghubungi korban melalui nomor telepon PSTN dengan kode 021, seolah-olah dari Bank Mandiri, untuk meminta nomor token kepada korban. Tanpa curiga, korban pun menyerahkan nomor ke tersangka.

"Nomor token itu kan hanya bisa dibuka beberapa menit saja. Jadi begitu mendapat nomor token, tersangka langsung mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pelaku," jelasnya.

Atas kasus ini korban NW mengalami kerugian hingga Rp100 juta."Selain NW, diduga ada juga korban lain. Total ada 3 korban yang malpor dengan modus ini dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
1 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved