1.349 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi Kemerdekaan
A
A
A
PADANG - Sebanyak 1.349 atau 60 persen dari 1.998 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, di Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 36 orang mendapatkan kebebasan.
Pemberian remisi terhadap narapidana ini dilaksanakan di Lapas Muara Klasi A Padang, Minggu (17/8/2014) pagi. Pemberian remisi dihadiri Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumbar.
Pemberian remisi juga diberikan kepada empat orang narapidana kasus korupsi di Sumbar, masing-masing dengan pemotongan masa hukman bervariatif.
Kegiatan pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Muara Padang ini juga turut dihadiri oleh beberapa orang bekas narapidana yang kini duduk di kursi DPRD Kota Padang.
Pemberian remisi terhadap narapidana ini dilaksanakan di Lapas Muara Klasi A Padang, Minggu (17/8/2014) pagi. Pemberian remisi dihadiri Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumbar.
Pemberian remisi juga diberikan kepada empat orang narapidana kasus korupsi di Sumbar, masing-masing dengan pemotongan masa hukman bervariatif.
Kegiatan pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Muara Padang ini juga turut dihadiri oleh beberapa orang bekas narapidana yang kini duduk di kursi DPRD Kota Padang.
(san)