Narapidana Kasus Pembunuhan Dapat Remisi Kemerdekaan
A
A
A
POLMAN - Sebanyak 127 narapidana di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI).
Kapela Seksi Bimbingan Napi Anak dan Kegiatan Kerja Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali, Sudirman mengatakan, 127 napi yang mendapat remisi tersebut rata-rata terlibat kasus pembunuhan.
Sementara, remisi khusus untuk napi yang terlibat kasus narkoba dan kasus korupsi, belum turun karena masih menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan.
“Biasanya remisi khusus, turun setelah perayaan HUT. Tapi, kami juga belum bisa pastikan adanya remisi khusus untuk HUT RI tahun ini,” kata Sudirman, di Polewali, Sabtu (16/8/2014).
Dia menambahkan, napi yang memperoleh remisi adalah narapidana yang selama menjalani hukuman dianggap berkelakukan baik. Besarnya remisi bervariasi. Namun, secara umum berkisar satu sampai enam bulan.
Di antaranya, 20 narapidana yang mendapat remisi enam bulan, 19 narapidana yang mendapat remisi lima bulan sebanyak 19 orang, 22 narapidana yang mendapat remisi empat bulan, dan 39 narapidana yang mendapat remisi tiga bulan.
Selanjutnya, narapidana yang mendapat remisi 12 bulan sebanyak 18 orang, dan 23 narapidana yang mendapat remisi satu bulan, serta satu orang dinyatakan bebas.
Sudirman menyebutkan, untuk pemberian remisi HUT RI tahun ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 142 napi yang terdiri dari 127 remisi umum, dan 15 orang remisi khusus.
Kapela Seksi Bimbingan Napi Anak dan Kegiatan Kerja Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali, Sudirman mengatakan, 127 napi yang mendapat remisi tersebut rata-rata terlibat kasus pembunuhan.
Sementara, remisi khusus untuk napi yang terlibat kasus narkoba dan kasus korupsi, belum turun karena masih menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan.
“Biasanya remisi khusus, turun setelah perayaan HUT. Tapi, kami juga belum bisa pastikan adanya remisi khusus untuk HUT RI tahun ini,” kata Sudirman, di Polewali, Sabtu (16/8/2014).
Dia menambahkan, napi yang memperoleh remisi adalah narapidana yang selama menjalani hukuman dianggap berkelakukan baik. Besarnya remisi bervariasi. Namun, secara umum berkisar satu sampai enam bulan.
Di antaranya, 20 narapidana yang mendapat remisi enam bulan, 19 narapidana yang mendapat remisi lima bulan sebanyak 19 orang, 22 narapidana yang mendapat remisi empat bulan, dan 39 narapidana yang mendapat remisi tiga bulan.
Selanjutnya, narapidana yang mendapat remisi 12 bulan sebanyak 18 orang, dan 23 narapidana yang mendapat remisi satu bulan, serta satu orang dinyatakan bebas.
Sudirman menyebutkan, untuk pemberian remisi HUT RI tahun ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 142 napi yang terdiri dari 127 remisi umum, dan 15 orang remisi khusus.
(san)