Tahanan Narkoba Polda Sulsel Tewas Kena Asma
A
A
A
MAKASSAR - Tahanan narkoba Polda Sulsel bernama Herialdi alias Thomas (34), meninggal dunia di dalam penjara Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), di Jalan Perintis Kemerdekaan. Thomas sempat mendekam selama tujuh hari.
Diduga, Thomas meninggal karena penyakit asma yang dialaminya sejak umur 16 tahun. Sebelum meninggal, Thomas sempat menjalani perawatan kesehatan di klinik Polda Sulsel.
Pada Rabu 13 Agustus 2014, petugas klinik kesehatan Polda Sulsel melaksanakan pemeriksaan kesehatan tahanan. Saat itu, tim dokter yang memeriksa tahanan mengatakan, Thomas kondisi baik. Namun diketahui, dia memiliki riwayat penyakit asma. '
"Pukul 10.00 WITA, petugas jaga tahanan melaporkan ke klinik, bahwa tersangka mengalami sesak nafas. Tidak lama kemudian, petugas membawa tahanan ke poliklinik kesehatan polda untuk dilakukan penanganan medis, dan langsung dipasang oksigen dan inpus," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Azis Djamaluddin, Rabu (13/4/2014).
Namun, setelah dilakukan penanganan, nyawa Thomas tidak tertolong. Dia menghembuskan napas terakhirnya di poliklinik kesehatan polda. Jenazahnya lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan visum.
"Dia ditahan karena memiliki sabu. Dia ditangkap di rumah kosnya, Jalan Banta Bantaeng. Dari tangannya, petugas menemukan lima paket sabu. Dia mengaku dapat barang haram itu dari napi di Rutan Boloangi," terangnya.
Dijelaskan, Thomas merupakan residivis. Dia tiga kali ditahan dan divonis kasus narkoba. Dia beralasan, menggunakan sabu, untuk mengobati penyakit asmanya.
Diduga, Thomas meninggal karena penyakit asma yang dialaminya sejak umur 16 tahun. Sebelum meninggal, Thomas sempat menjalani perawatan kesehatan di klinik Polda Sulsel.
Pada Rabu 13 Agustus 2014, petugas klinik kesehatan Polda Sulsel melaksanakan pemeriksaan kesehatan tahanan. Saat itu, tim dokter yang memeriksa tahanan mengatakan, Thomas kondisi baik. Namun diketahui, dia memiliki riwayat penyakit asma. '
"Pukul 10.00 WITA, petugas jaga tahanan melaporkan ke klinik, bahwa tersangka mengalami sesak nafas. Tidak lama kemudian, petugas membawa tahanan ke poliklinik kesehatan polda untuk dilakukan penanganan medis, dan langsung dipasang oksigen dan inpus," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Azis Djamaluddin, Rabu (13/4/2014).
Namun, setelah dilakukan penanganan, nyawa Thomas tidak tertolong. Dia menghembuskan napas terakhirnya di poliklinik kesehatan polda. Jenazahnya lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan visum.
"Dia ditahan karena memiliki sabu. Dia ditangkap di rumah kosnya, Jalan Banta Bantaeng. Dari tangannya, petugas menemukan lima paket sabu. Dia mengaku dapat barang haram itu dari napi di Rutan Boloangi," terangnya.
Dijelaskan, Thomas merupakan residivis. Dia tiga kali ditahan dan divonis kasus narkoba. Dia beralasan, menggunakan sabu, untuk mengobati penyakit asmanya.
(san)