12 Kontainer Rotan Coba Diselundupkan ke Singapura

Kamis, 07 Agustus 2014 - 14:42 WIB
12 Kontainer Rotan Coba...
12 Kontainer Rotan Coba Diselundupkan ke Singapura
A A A
JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan pengiriman 12 kontainer berisi rotan senilai Rp 1 miliar yang rencananya akan di ekspor ke Singapura dan Cina.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara B Wijayanta mengatakan, awalnya petugas mencurigai ketika para pemilik kontainer 40 feet itu mengaku isinya hanya berupa garmen.

"Setelah diperiksa, isi 12 kontainer tersebut ternyata rotan jadi dan setengah jadi," katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2014).

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku utama dari penyelundupan tersebut. Pada saat kejadian pelaku menggunakan empat nama perusahaan, yaitu PT. LMD, PT. AKB, PT. AD, dan PT. YHSD.

"Rotan tersebut didapat pelaku dari Kalimantan dan Sulawesi, masuk melalui Semarang," tukasnya.

Dari tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Adapun, akibat memalsukan dokumen pelengkap pabean pelaku terancam pidana minimal dua tahun penjara dan maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 Miliar.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4728 seconds (0.1#10.24)