Eks Bupati Klungkung Tersangka Korupsi Dermaga Gunakasa
A
A
A
KLUNGKUNG - Mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa senilai Rp17 miliar.
Penetapan status tersangka kepada mantan Ketua DPC PDIP Klungkung itu, setalah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang kuat atas keterlibatan Candra dalam kasus korupsi tersebut.
"Ya Sudah tersangka, dengan sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo dalam keterangan resminya kepada wartawan di Klungkung, Kamis (17/7/2014).
Candra resmi tersangka, setelah sebelumnya diperiksa intensif bersama 15 orang tersangka lainnya.
Sebelumnya, Candra hadir memenuhi panggilan Kajari Klungkung untuk diperiksa sebagai saksi.
Didampingi 10 pengacara, Candra menjalani pemeriksaan sejak jam 10.00 hingga 16.30 Wita.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Candra belum ditahan. "Tapi nanti pasti akan kami tahan," timpal Totok.
Dengan ditetapkannya Candra sebagai tersangka, maka kini sudah 16 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.
Sebanyak 9 di antaranya merupakan pejabat di tim sembilan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Ketut Janapria.
"Sisanya para makelar tanah dan penjual tanah negara, yang sebelumnya menguasai lahan di areal itu," ungkap Totok.
Diketahui, pengadaan tanah untuk akses jalan menuju dermaga dan areal lahan Dermaga Gunaksa seluas seluas 12 hektar lebih dengan menelan anggaran hingga Rp17 miliar lebih.
"Penetapan 16 tersangka, terkait berbagai bentuk penyimpangan seperti keputusan penetapan harga tanah, pengadaannya yang dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005," tutupnya.
Penetapan status tersangka kepada mantan Ketua DPC PDIP Klungkung itu, setalah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang kuat atas keterlibatan Candra dalam kasus korupsi tersebut.
"Ya Sudah tersangka, dengan sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo dalam keterangan resminya kepada wartawan di Klungkung, Kamis (17/7/2014).
Candra resmi tersangka, setelah sebelumnya diperiksa intensif bersama 15 orang tersangka lainnya.
Sebelumnya, Candra hadir memenuhi panggilan Kajari Klungkung untuk diperiksa sebagai saksi.
Didampingi 10 pengacara, Candra menjalani pemeriksaan sejak jam 10.00 hingga 16.30 Wita.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Candra belum ditahan. "Tapi nanti pasti akan kami tahan," timpal Totok.
Dengan ditetapkannya Candra sebagai tersangka, maka kini sudah 16 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.
Sebanyak 9 di antaranya merupakan pejabat di tim sembilan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Ketut Janapria.
"Sisanya para makelar tanah dan penjual tanah negara, yang sebelumnya menguasai lahan di areal itu," ungkap Totok.
Diketahui, pengadaan tanah untuk akses jalan menuju dermaga dan areal lahan Dermaga Gunaksa seluas seluas 12 hektar lebih dengan menelan anggaran hingga Rp17 miliar lebih.
"Penetapan 16 tersangka, terkait berbagai bentuk penyimpangan seperti keputusan penetapan harga tanah, pengadaannya yang dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005," tutupnya.
(sms)