Polisi Tangkap 2 Pembuat Petasan di Sumenep
A
A
A
SUMENEP - Dua pembuat petasan rumahan di Sumenep, diamankan dan dijobloskan ke penjara oleh petugas Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.
Kedua warga tersebut adalah ZA (50), warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, dan TH (40), warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan bahan peledak mercon dan sreng dor.
"Barang-barang tersebut siap diedarkan pada masyarakat. Padahal, mercon sangat berbahaya dan dilarang keras oleh undang-undang," ujarnya Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, kepada wartawan, Kamis (17/7/2014).
Ditambahkan dia, penangkapan tersebut dilakukan berdasar informasi dari masyarakat. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku sedang membuat mercon.
"Dari tangan ZA, kami menyita satu renteng mercon berisi 52 biji, serbuk 1 Kg, bahan peledak seberat 4 Kg dan 277 sreng dor. Sedangkan dari tangan TH, kami menyita serbuk arang 20 Kg, 1 bendel sumbu, blerang 15 Kg, bahan peledak 4 Kg dan sreng dor sebanyak 2.451 biji," terangnya.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No12 tahun 1951. "Adapun ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat supaya tidak bermain atau membuat petasan, karena dilarang dan berbahaya," tandasnya.
Kedua warga tersebut adalah ZA (50), warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, dan TH (40), warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan bahan peledak mercon dan sreng dor.
"Barang-barang tersebut siap diedarkan pada masyarakat. Padahal, mercon sangat berbahaya dan dilarang keras oleh undang-undang," ujarnya Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, kepada wartawan, Kamis (17/7/2014).
Ditambahkan dia, penangkapan tersebut dilakukan berdasar informasi dari masyarakat. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku sedang membuat mercon.
"Dari tangan ZA, kami menyita satu renteng mercon berisi 52 biji, serbuk 1 Kg, bahan peledak seberat 4 Kg dan 277 sreng dor. Sedangkan dari tangan TH, kami menyita serbuk arang 20 Kg, 1 bendel sumbu, blerang 15 Kg, bahan peledak 4 Kg dan sreng dor sebanyak 2.451 biji," terangnya.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No12 tahun 1951. "Adapun ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat supaya tidak bermain atau membuat petasan, karena dilarang dan berbahaya," tandasnya.
(san)