Bupati Garut Digugat Warganya

Selasa, 15 Juli 2014 - 17:31 WIB
Bupati Garut Digugat Warganya
Bupati Garut Digugat Warganya
A A A
GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan digugat warganya. Ia digugat karena membiarkan aktivitas pariwisata di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, makin menjamur.

Seorang penggugat, Aris Faizal, warga Kecamatan Tarogong Kaler, menilai aktivitas pariwisata air panas telah menyalahi peraturan dan merugikan masyarakat. Aris mengaku menggugat Rudy selaku Kepala Daerah Garut karena telah melayangkan dua kali surat somasi atau notifikasi.

"Surat somasi pertama saya layangkan pada 20 November 2013 lalu, yaitu setelah diberlakukannya moratorium penghentian pengembangan objek wisata di kawasan Darajat. Surat somasi kedua, saya kirim enam bulan kemudian, atau pada 20 Mei 2014," kata Aris di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa (15/7/2014).

Surat pertama ditujukan untuk membela kepentingan umum warga sekitar kawasan Darajat. Sementara surat kedua, dikirim untuk menyikapi sikap Pemkab Garut yang tidak menanggapi surat pertama. "Setelah dua surat somasi tidak mendapat tanggapan balik, barulah saya mengajukan gugatan ke PN Garut pada 23 Juni 2014 lalu. Gugatannya diterima dengan adanya surat pemeriksaan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2014/PN.Grt," ucapnya.

Menurutnya, gugatan yang dialamatkan kepada Bupati Garut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, dan sejumlah pengusaha pengelola objek wisata ini didasarkan atas terjadinya pembiaran pelanggaran di kawasan Darajat. Seluruh tergugat, telah membiarkan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dampaknya pada kerugian masyarakat umum. Setiap Sabtu dan Minggu, warga tidak bisa keluar rumah karena macet di Jalan Pasirwangi. Hasil pertanian pun tidak bisa diangkut. Pariwisata ini tidak didukung oleh infrastruktur jalan yang baik. Selain itu, bencana longsor terus terjadi di sekitar lokasi wisata," paparnya.

Kerugian terkait lalu lintas dan kondisi jalan yang jadi cepat rusak akibat aktivitas pariwisata dialami warga Desa Karyamekar dan Desa Padaawas. Setelah dicek ke intansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut dan Satlantas Polres Garut, mereka tidak pernah mengeluarkan izin adanya bus menggunakan jalur tersebut untuk dapat memasuki kawasan Darajat.

"Jadi pelanggarannya lengkap, ada pelanggaran kepada masyarakat, ada pelanggaran izin mendirikan bangunan, pelanggaran kawasan konservasi, hingga pelanggaran terhadap aspek fasilitas jalan dan lalu lintas. Namun kenapa pemerintah membiarkan," bebernya.

Aris menyebutkan, setiap hari libur, kawasan Darajat selalu disesaki oleh sebanyak 400 unit bus dan 680 mobil pribadi. Padahal, lebar badan jalan di kawasan ini sangatlah sempit. "Kami juga meminta legalitas pengambilan sumber air panas dari kawah Darajat diuji lagi karena filter dan izin amdalnya tidak jelas," imbuhnya.

Selama masa moratorium pengembangan wisata di Puncak Darajat telah digulirkan beberapa waktu lalu, Pemkab Garut hingga kini terkesan membiarkan aktivitas pembangunan yang terus berlangsung. Karenanya, selaku warga, ia mempertanyakan keseriusan Pemkab Garut dalam membenahi kawasan Darajat.

"Pemda Garut harus mengkaji kembali Rencana Detail Tata Ruang kawasan Puncak Darajat. Pembayaran pajak dari para pengusaha pun mungkin bisa membantu Pemda Garut. Makanya, kita tidak mungkin menutup tempat wisata itu, hanya menata kawasan tersebut supaya tidak menyalahi aturan," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4802 seconds (0.1#10.140)