Bupati Garut Digugat Warganya

Selasa, 15 Juli 2014 - 17:31 WIB
Bupati Garut Digugat...
Bupati Garut Digugat Warganya
A A A
GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan digugat warganya. Ia digugat karena membiarkan aktivitas pariwisata di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, makin menjamur.

Seorang penggugat, Aris Faizal, warga Kecamatan Tarogong Kaler, menilai aktivitas pariwisata air panas telah menyalahi peraturan dan merugikan masyarakat. Aris mengaku menggugat Rudy selaku Kepala Daerah Garut karena telah melayangkan dua kali surat somasi atau notifikasi.

"Surat somasi pertama saya layangkan pada 20 November 2013 lalu, yaitu setelah diberlakukannya moratorium penghentian pengembangan objek wisata di kawasan Darajat. Surat somasi kedua, saya kirim enam bulan kemudian, atau pada 20 Mei 2014," kata Aris di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa (15/7/2014).

Surat pertama ditujukan untuk membela kepentingan umum warga sekitar kawasan Darajat. Sementara surat kedua, dikirim untuk menyikapi sikap Pemkab Garut yang tidak menanggapi surat pertama. "Setelah dua surat somasi tidak mendapat tanggapan balik, barulah saya mengajukan gugatan ke PN Garut pada 23 Juni 2014 lalu. Gugatannya diterima dengan adanya surat pemeriksaan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2014/PN.Grt," ucapnya.

Menurutnya, gugatan yang dialamatkan kepada Bupati Garut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, dan sejumlah pengusaha pengelola objek wisata ini didasarkan atas terjadinya pembiaran pelanggaran di kawasan Darajat. Seluruh tergugat, telah membiarkan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dampaknya pada kerugian masyarakat umum. Setiap Sabtu dan Minggu, warga tidak bisa keluar rumah karena macet di Jalan Pasirwangi. Hasil pertanian pun tidak bisa diangkut. Pariwisata ini tidak didukung oleh infrastruktur jalan yang baik. Selain itu, bencana longsor terus terjadi di sekitar lokasi wisata," paparnya.

Kerugian terkait lalu lintas dan kondisi jalan yang jadi cepat rusak akibat aktivitas pariwisata dialami warga Desa Karyamekar dan Desa Padaawas. Setelah dicek ke intansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut dan Satlantas Polres Garut, mereka tidak pernah mengeluarkan izin adanya bus menggunakan jalur tersebut untuk dapat memasuki kawasan Darajat.

"Jadi pelanggarannya lengkap, ada pelanggaran kepada masyarakat, ada pelanggaran izin mendirikan bangunan, pelanggaran kawasan konservasi, hingga pelanggaran terhadap aspek fasilitas jalan dan lalu lintas. Namun kenapa pemerintah membiarkan," bebernya.

Aris menyebutkan, setiap hari libur, kawasan Darajat selalu disesaki oleh sebanyak 400 unit bus dan 680 mobil pribadi. Padahal, lebar badan jalan di kawasan ini sangatlah sempit. "Kami juga meminta legalitas pengambilan sumber air panas dari kawah Darajat diuji lagi karena filter dan izin amdalnya tidak jelas," imbuhnya.

Selama masa moratorium pengembangan wisata di Puncak Darajat telah digulirkan beberapa waktu lalu, Pemkab Garut hingga kini terkesan membiarkan aktivitas pembangunan yang terus berlangsung. Karenanya, selaku warga, ia mempertanyakan keseriusan Pemkab Garut dalam membenahi kawasan Darajat.

"Pemda Garut harus mengkaji kembali Rencana Detail Tata Ruang kawasan Puncak Darajat. Pembayaran pajak dari para pengusaha pun mungkin bisa membantu Pemda Garut. Makanya, kita tidak mungkin menutup tempat wisata itu, hanya menata kawasan tersebut supaya tidak menyalahi aturan," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved