Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
loading...
A
A
A
LOMBOK TENGAH - Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan Sela atas gugatan Paslon Nomor 3 Masrun Habib dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah, dan pihak terkait Paslon Nomor 4 H.L.Pathul Bahri-H.M.Nursiah selesai digelar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat.
Hakim Mahkamah konstitusi, menyatakan dalam amar putusan, Mengadili, 1. menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak
Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Paslon Nomor 4 akan Segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih. "Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku," ungkap Bupati terpilih H.L. Pathul Bahri dalam keterangan persnya usai mengikuti sidang putusan sela melalui Virtual zoom di Rumahnya, Senin (15/2/2021). Baca: Ditinggal Suami Kerja, Wanita di Bali Ini Tewas saat Indehoi dengan Selingkuhan.
Pathul yang didampingi Cawabup terpilih H.M. Nursiah menyampaikan terimakasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah. "Terimakasih doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah, ini adalah Kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah bukan Kemenangan kami berdua," pungkasnya. Baca Juga: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.
Hakim Mahkamah konstitusi, menyatakan dalam amar putusan, Mengadili, 1. menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak
Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Paslon Nomor 4 akan Segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih. "Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku," ungkap Bupati terpilih H.L. Pathul Bahri dalam keterangan persnya usai mengikuti sidang putusan sela melalui Virtual zoom di Rumahnya, Senin (15/2/2021). Baca: Ditinggal Suami Kerja, Wanita di Bali Ini Tewas saat Indehoi dengan Selingkuhan.
Pathul yang didampingi Cawabup terpilih H.M. Nursiah menyampaikan terimakasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah. "Terimakasih doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah, ini adalah Kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah bukan Kemenangan kami berdua," pungkasnya. Baca Juga: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.
(nag)