Pemkot Tidak Perpanjang Waktu Pengambilan Kompensasi
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak lagi memperpanjang waktu pengambilan kompensasi atas penutupan lokalisasi Dolly.
Selanjutnya, pemkot akan mengembalikan dana kompensasi yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Sebelumnya, pemkot memberi waktu selama lima hari pada pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari dari lokalisasi yang ada di Kelurahan Putat Jaya untuk mengambil kompensai.
Lima hari itu terhitung mulai Kamis (19/6/2014) hingga Senin (23/6/2014). Lantaran jumlah PSK dan mucikari yang mengambil dana kompensasi ini cukup sedikit, maka pemkot memperpanjang waktu pengambilan menjadi delapan hari atau hingga Kamis (26/6/2014).
“Kami rasa waktu pengambilan kompensasi selama delapan hari itu sudah cukup. Maka kami tidak perpanjang lagi. Selanjutnya dana akan kami kembalikan ke Kemensos. Kami juga tidak akan minta Kemensos untuk melakukan perpanjangan waktu pemberian kompensasi ini,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Supomo, Kamis (26/6/2014).
Mantan Camat Kenjeran ini menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada PSK ataupun mucikari yang mengembalikan dan kompensasi.
Sebab itu merupakan hak masing-masing orang. Bagi yang tidak mengembalikan, pihaknya juga tidak bisa turut campur dalam penggunaan dana itu. Apakah nanti akan digunakan sebagai modal kerja atau untuk keperluan lainnya.
“Proses alih fungsi lokalisasi Dolly menjadi kawasan pemukiman, akan terus berjalan. Pengembalian uang kompensasi itu tidak ada pengaruh apapun. Selanjutnya, Perda (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila) akan kami tegakkan,” paparnya.
Selanjutnya, pemkot akan mengembalikan dana kompensasi yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Sebelumnya, pemkot memberi waktu selama lima hari pada pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari dari lokalisasi yang ada di Kelurahan Putat Jaya untuk mengambil kompensai.
Lima hari itu terhitung mulai Kamis (19/6/2014) hingga Senin (23/6/2014). Lantaran jumlah PSK dan mucikari yang mengambil dana kompensasi ini cukup sedikit, maka pemkot memperpanjang waktu pengambilan menjadi delapan hari atau hingga Kamis (26/6/2014).
“Kami rasa waktu pengambilan kompensasi selama delapan hari itu sudah cukup. Maka kami tidak perpanjang lagi. Selanjutnya dana akan kami kembalikan ke Kemensos. Kami juga tidak akan minta Kemensos untuk melakukan perpanjangan waktu pemberian kompensasi ini,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Supomo, Kamis (26/6/2014).
Mantan Camat Kenjeran ini menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada PSK ataupun mucikari yang mengembalikan dan kompensasi.
Sebab itu merupakan hak masing-masing orang. Bagi yang tidak mengembalikan, pihaknya juga tidak bisa turut campur dalam penggunaan dana itu. Apakah nanti akan digunakan sebagai modal kerja atau untuk keperluan lainnya.
“Proses alih fungsi lokalisasi Dolly menjadi kawasan pemukiman, akan terus berjalan. Pengembalian uang kompensasi itu tidak ada pengaruh apapun. Selanjutnya, Perda (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila) akan kami tegakkan,” paparnya.
(sms)