Penutupan Lokalisasi Dolly Hilangnya Stigma Buruk

Senin, 16 Juni 2014 - 15:15 WIB
Penutupan Lokalisasi...
Penutupan Lokalisasi Dolly Hilangnya Stigma Buruk
A A A
SURABAYA - Penutupan lokalisasi Dolly dianggap mampu mengubah stigma negatif yang melekat terhadap warga Dolly. Pasalnya, tak jarang warga daerah lain memukul rata masyarakat yang tinggal di sekitar Dolly dengan pandangan buruk.

Seperti yang diutarakan oleh Anton, Ketua RT 3, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Menurutnya, baik PSK (Pekerja Seks Komersial) dan mucikari yang biasa mangkal di Dolly berasal dari luar daerah.

"Mereka sebagian berasal dari luar Surabaya. Paling tidak hanya lima persen yang berasal dari sini," kata Anton, kepada wartawan, Senin (16/6/2014).

Dengan dialih fungsikannya lokalisasi Dolly, diharapkan lokasi ini akan lebih baik bagi kehidupan masyarakat. Sebab, selama Dolly beroperasi, setiap warga yang berasal dari sekitar Dolly, selalu mendapat stigma buruk.

“Ketika saya menjelaskan alamat rumah saya kepada teman dan kolega, anggapan mereka sudah buruk duluan,” tukasnya.

Aktivitas lokalisasi Dolly dan Jarak di kelurahan Putat Jaya, menyebar di lima RW, yakni RW III, X, XII, VI, XI Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

Pada 18 Juni nanti, deklarasi penutupan lokalisasi akan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Salim Segaf Aldjufri. Lokalisasi tersebut oleh pemkot akan disulap menjadi kawasan ekonomi dan fasilitas umum.

Sementara menjelang penutupan lokalisasi Dolly, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat turun ke lokalisasi tersebut. Mereka mengumpulkan sejumlah fakta-fakat terkait rencana penutupan Dolly yang dilaporkan banyak melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengkau, dirinya sepakat lokalisasi tidak boleh berada di wilayah permukiman. Karana dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, utamanya anak-anak.

Mereka, katanya, berhak mendapat lingkungan lebih baik. Terkait adanya upaya-upaya intimidasi dari pihak tertentu yang sengaja menghalang-halangi warga, Dianto menegaskan bahwa tindakan itu bisa diproses secara hukum.

“Bila memang ada tindakan intimidasi bisa dilaporkan kepada polisi untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi oknum yang sengaja menghalang-halangi PSK untuk alih profesi," terangnya.
(san)
Berita Terkait
Malam di Dolly dan Kerlip...
Malam di Dolly dan Kerlip Rezeki yang Abadi
Coba Bangkitkan Kembali...
Coba Bangkitkan Kembali Prostitusi Dolly, 10 Orang Diproses Hukum
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara Itu Kini Jadi Sentra Kuliner, Yuk Intip Sajiannya
Bisnis Esek-esek Itu...
Bisnis Esek-esek Itu Masih Tumbuh Subur di Kota Pahlawan, Dolly Belum Mati
Diajak ke Eks Lokalisasi...
Diajak ke Eks Lokalisasi Dolly, Ini Komentar Scroll of Honour Award
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
10 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
10 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
11 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
11 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
11 jam yang lalu
Infografis
5 Buah yang Memiliki...
5 Buah yang Memiliki Dampak Buruk jika Dikonsumsi Berlebihan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved