Penutupan Lokalisasi Dolly Hilangnya Stigma Buruk

Senin, 16 Juni 2014 - 15:15 WIB
Penutupan Lokalisasi...
Penutupan Lokalisasi Dolly Hilangnya Stigma Buruk
A A A
SURABAYA - Penutupan lokalisasi Dolly dianggap mampu mengubah stigma negatif yang melekat terhadap warga Dolly. Pasalnya, tak jarang warga daerah lain memukul rata masyarakat yang tinggal di sekitar Dolly dengan pandangan buruk.

Seperti yang diutarakan oleh Anton, Ketua RT 3, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Menurutnya, baik PSK (Pekerja Seks Komersial) dan mucikari yang biasa mangkal di Dolly berasal dari luar daerah.

"Mereka sebagian berasal dari luar Surabaya. Paling tidak hanya lima persen yang berasal dari sini," kata Anton, kepada wartawan, Senin (16/6/2014).

Dengan dialih fungsikannya lokalisasi Dolly, diharapkan lokasi ini akan lebih baik bagi kehidupan masyarakat. Sebab, selama Dolly beroperasi, setiap warga yang berasal dari sekitar Dolly, selalu mendapat stigma buruk.

“Ketika saya menjelaskan alamat rumah saya kepada teman dan kolega, anggapan mereka sudah buruk duluan,” tukasnya.

Aktivitas lokalisasi Dolly dan Jarak di kelurahan Putat Jaya, menyebar di lima RW, yakni RW III, X, XII, VI, XI Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

Pada 18 Juni nanti, deklarasi penutupan lokalisasi akan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Salim Segaf Aldjufri. Lokalisasi tersebut oleh pemkot akan disulap menjadi kawasan ekonomi dan fasilitas umum.

Sementara menjelang penutupan lokalisasi Dolly, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat turun ke lokalisasi tersebut. Mereka mengumpulkan sejumlah fakta-fakat terkait rencana penutupan Dolly yang dilaporkan banyak melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengkau, dirinya sepakat lokalisasi tidak boleh berada di wilayah permukiman. Karana dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, utamanya anak-anak.

Mereka, katanya, berhak mendapat lingkungan lebih baik. Terkait adanya upaya-upaya intimidasi dari pihak tertentu yang sengaja menghalang-halangi warga, Dianto menegaskan bahwa tindakan itu bisa diproses secara hukum.

“Bila memang ada tindakan intimidasi bisa dilaporkan kepada polisi untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi oknum yang sengaja menghalang-halangi PSK untuk alih profesi," terangnya.
(san)
Berita Terkait
Malam di Dolly dan Kerlip...
Malam di Dolly dan Kerlip Rezeki yang Abadi
Coba Bangkitkan Kembali...
Coba Bangkitkan Kembali Prostitusi Dolly, 10 Orang Diproses Hukum
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara Itu Kini Jadi Sentra Kuliner, Yuk Intip Sajiannya
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Bisnis Esek-esek Itu...
Bisnis Esek-esek Itu Masih Tumbuh Subur di Kota Pahlawan, Dolly Belum Mati
Diajak ke Eks Lokalisasi...
Diajak ke Eks Lokalisasi Dolly, Ini Komentar Scroll of Honour Award
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Buah yang Memiliki...
5 Buah yang Memiliki Dampak Buruk jika Dikonsumsi Berlebihan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved