Perampokan Dengan Kekerasan di Semarang Kian Meresahkan
Rabu, 11 Juni 2014 - 19:11 WIB
Perampokan Dengan Kekerasan di Semarang Kian Meresahkan
A
A
A
SEMARANG - Aksi perampok dengan kekerasan di Kota Semarang kian meresahkan. Tidak hanya mengambil harta milik korban, para pelaku juga melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam. Seperti yang dilakukan tersanhka Ricky Dian Handoyo (19) misalnya.
Warga Jalan Kumudasmoro, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, ini tertangkap usai melakukan perampasan terhadap Gani Yanto Rusmin (21), warga Pondok Majapahit I, Blok N, No.30, Bandungrejo Mranggen, Demak, di Taman Singosari atau tepatnya di depan Taman Hiburan Wonderia Kota Semarang, pada Minggu 8 Juni 2014 dini hari.
Dalam aksinya itu, Ricky diketahui meminta sejumlah barang berharga milik korban. Tak hanya itu, dia juga nekat melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke bagian kepala korban hingga korban mengalami luka yang cukup serius.
“Awalnya saya datang dengan teman saya ke tempat itu untuk mencari orang yang telah menganiaya saya. Kemudian saya lihat dia (Gani) di sana dan saya menanyakan orang tersebut. Dia kemudian menjawab tidak kenal,” ujar pelaku, kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
Jawaban tersebut membuat Ricky mengaku tidak puas. Dia kemudian meminta barang-barang yang dibawa oleh korban, seperti handphone, dan sejumlah uang dengan mengacungkan celurit yang telah dia bawa. Tak hanya itu, dia pun nekat membacokkan celurit itu ke bagian kepala korban.
“Saya diluar kendali, saat itu saya sedang mabuk. Saya emosi dengan jawabannya, sehingga nekat membacoknya,” kilahnya.
Setelah itu, Ricky dan temannya kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand. Namun, korban yang saat itu berjumlah tiga orang mengejar kedua tersangka dan meneriakinya maling.
“Saat itu ada petugas patroli dari Polsek Semarang Selatan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu tersangka, yakni Ricky ini, sementara satu orang berhasil kabur,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono.
Djihartono menambahkan, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celurit, handphone, helm, dan uang Rp289 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Djihartono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir aksi pelaku kejahatan jalanan ini. Sebab menurutnya, aksi para pelaku telah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
“Aksi mereka seringkali sadis dan tak segan untuk melukai korbannya. Kami akan serius terhadap kasus semacam ini dan menjadikannya sebagai target prioritas. Selain itu kami juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu,” pungkasnya.
Warga Jalan Kumudasmoro, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, ini tertangkap usai melakukan perampasan terhadap Gani Yanto Rusmin (21), warga Pondok Majapahit I, Blok N, No.30, Bandungrejo Mranggen, Demak, di Taman Singosari atau tepatnya di depan Taman Hiburan Wonderia Kota Semarang, pada Minggu 8 Juni 2014 dini hari.
Dalam aksinya itu, Ricky diketahui meminta sejumlah barang berharga milik korban. Tak hanya itu, dia juga nekat melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke bagian kepala korban hingga korban mengalami luka yang cukup serius.
“Awalnya saya datang dengan teman saya ke tempat itu untuk mencari orang yang telah menganiaya saya. Kemudian saya lihat dia (Gani) di sana dan saya menanyakan orang tersebut. Dia kemudian menjawab tidak kenal,” ujar pelaku, kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
Jawaban tersebut membuat Ricky mengaku tidak puas. Dia kemudian meminta barang-barang yang dibawa oleh korban, seperti handphone, dan sejumlah uang dengan mengacungkan celurit yang telah dia bawa. Tak hanya itu, dia pun nekat membacokkan celurit itu ke bagian kepala korban.
“Saya diluar kendali, saat itu saya sedang mabuk. Saya emosi dengan jawabannya, sehingga nekat membacoknya,” kilahnya.
Setelah itu, Ricky dan temannya kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand. Namun, korban yang saat itu berjumlah tiga orang mengejar kedua tersangka dan meneriakinya maling.
“Saat itu ada petugas patroli dari Polsek Semarang Selatan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu tersangka, yakni Ricky ini, sementara satu orang berhasil kabur,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono.
Djihartono menambahkan, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celurit, handphone, helm, dan uang Rp289 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Djihartono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir aksi pelaku kejahatan jalanan ini. Sebab menurutnya, aksi para pelaku telah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
“Aksi mereka seringkali sadis dan tak segan untuk melukai korbannya. Kami akan serius terhadap kasus semacam ini dan menjadikannya sebagai target prioritas. Selain itu kami juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu,” pungkasnya.
(san)