Pejabat BPBD Kudus Tersangka Korupsi Dana Bencana

Kamis, 22 Mei 2014 - 13:41 WIB
Pejabat BPBD Kudus Tersangka Korupsi Dana Bencana
Pejabat BPBD Kudus Tersangka Korupsi Dana Bencana
A A A
KUDUS - Kejaksaan negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, resmi menetapkan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus berinisial SG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana tahun 2012. Kemungkinan, ada tersangka lain dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Kepala Kejari Kudus Amran Lakoni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan SG dalam kasus dana bencana tersebut. Posisi SG dalam kasus tersebut yakni sebagai pejabat pengadaan logistik BPBD Kudus. "Terhitung mulai hari ini SG kita tetapkan sebagai tersangka," kata Amran, di Kudus, Kamis (22/5/2014).

Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan logistik BPBD Kudus tahun anggaran 2012 atau pada awal terbentuknya instansi yang bertugas melakukan penanganan bencana di Kota Kretek ini. Waktu itu, tidak terjadi bencana alam di Kabupaten Kudus. Namun, pada tahun 2012 ada pengadaan logistik sekitar Rp600 juta yang bersumber dari APBD Kudus.

Pihak kejaksaan sudah memanggil dan meminta keterangan banyak pihak terkait kasus ini. Misal, sejumlah PNS yang berdinas di BPBD Kudus. Mereka adalah Trisuko Muryo Hananto (Sekretaris BPBD Kudus), Atok Darmobroto (Kasi Pencegahan dan Kedaruratan), Sugiyanto (Kasi Rekonstruksi dan Rehabilitasi), Rudhy Maryanto (Kasi Kedaruratan dan Logistik), Joko Siswanto (staf), Edi Purwanto (staf), Agus Widayat (staf), Nur Kasihan (bendahara), dan Eling Rinawati (staf).

Aparat juga sudah meminta keterangan Sekda Kudus Noor Yasin yang dalam kepengurusan BPBD Kudus adalah Ketua BPBD Ex Officio. Selain itu, sejumlah rekanan BPBD Kudus yang terkait dengan dugaan kasus korupsi tersebut juga sudah dimintai keterangan.

Ditanya soal tersangka lain dalam kasus ini, Amran mengatakan hal itu memang dimungkinkan. Sebab, lazimnya, kasus korupsi memang tidak dilakukan oleh satu orang. "Tapi itu juga tergantung hasil penyidikan kita seperti apa," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6843 seconds (0.1#10.140)