4 gunung api di Indonesia rawan meletus
A
A
A
Sindonews.com - Setidaknya empat gunung berapi di Indonesia rawan meletus. Gunung-gunung itu saat ini dinyatakan siaga oleh Pusat Vulkanologi Mitagasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, dengan dinaikannya status Gunung Slamet dari siaga level tiga menjadi level dua maka saat ini terdapat empat gunung berstatus siaga.
Empat gunung itu antara lain Gunung Slamet, Sinabung, Karangetang, dan Lokon. Selain itu, ada 20 gunung api lainnya berstatus waspada antara lain, Gunung Merapi, Rokatenda, Kelud, Raung, Ibu, Lewotobi Perempuan, Ijen, Gamkonora, Soputan, Sangeangapi, Papandayan, Dieng, Gamalama, Bromo, Semeru, Talang, Anak Krakatau, Marapi, Dukono, dan Kerinci.
"Dari empat status siaga dan 20 status waspada tersebut tidak terjadi bersamaan waktunya. Tergantung dari aktivitas gunungnya," jelas Sutopo melalui rilisnya, Rabu (30/4/2014).
Menurut Sutopo status waspada Gunung Kerinci ditetapkan sejak 9-9-2007 lalu hingga saat ini belum diubah. Begitu juga dengan Gunung Dukono status waspada ditetapkan sejak 15-6-2008 hingga sekarang.
"Gunung Slamet, Merapi dan Bromo statusnya ditetapkan hampir bersamaan tapi tidak ada saling keterkaitannya antara satu gunung dengan lainnya. Yang penting masyarakat harus mengikuti semua arahan dari pihak berwenang," imbaunya.
Penentuan status gunung api kata Sutopo adalah kewenangan PVMBG Badan Geologi yang dimaksudkan memberikan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar gunung.
Makna dari status siaga tersebut adalah semua data menunjukkan aktivitas dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.
"Tindakan yang harus dilakukan adalah sosialisasi di wilayah terancam, penyiapan sarana darurat, koordinasi harian, dan piket penuh," jelasnya.
Sedangkan status waspada bermakna terdapat kenaikan aktivitas di atas level normal, baik kegempaan, geokimia, deformasi, dan vulkanik lainnya. Dalam kondisi ini maka tindakan yang diperlukan adalah sosialisasi, penilaian bahaya, pengecekan sarana, pelaksanaan piket terbatas.
Peringatan dini tersebut diberikan kepada BNPB, Kepala Daerah, BPBD dan Pemda yang memiliki otoritas dalam penanggulangan bencana.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, dengan dinaikannya status Gunung Slamet dari siaga level tiga menjadi level dua maka saat ini terdapat empat gunung berstatus siaga.
Empat gunung itu antara lain Gunung Slamet, Sinabung, Karangetang, dan Lokon. Selain itu, ada 20 gunung api lainnya berstatus waspada antara lain, Gunung Merapi, Rokatenda, Kelud, Raung, Ibu, Lewotobi Perempuan, Ijen, Gamkonora, Soputan, Sangeangapi, Papandayan, Dieng, Gamalama, Bromo, Semeru, Talang, Anak Krakatau, Marapi, Dukono, dan Kerinci.
"Dari empat status siaga dan 20 status waspada tersebut tidak terjadi bersamaan waktunya. Tergantung dari aktivitas gunungnya," jelas Sutopo melalui rilisnya, Rabu (30/4/2014).
Menurut Sutopo status waspada Gunung Kerinci ditetapkan sejak 9-9-2007 lalu hingga saat ini belum diubah. Begitu juga dengan Gunung Dukono status waspada ditetapkan sejak 15-6-2008 hingga sekarang.
"Gunung Slamet, Merapi dan Bromo statusnya ditetapkan hampir bersamaan tapi tidak ada saling keterkaitannya antara satu gunung dengan lainnya. Yang penting masyarakat harus mengikuti semua arahan dari pihak berwenang," imbaunya.
Penentuan status gunung api kata Sutopo adalah kewenangan PVMBG Badan Geologi yang dimaksudkan memberikan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar gunung.
Makna dari status siaga tersebut adalah semua data menunjukkan aktivitas dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.
"Tindakan yang harus dilakukan adalah sosialisasi di wilayah terancam, penyiapan sarana darurat, koordinasi harian, dan piket penuh," jelasnya.
Sedangkan status waspada bermakna terdapat kenaikan aktivitas di atas level normal, baik kegempaan, geokimia, deformasi, dan vulkanik lainnya. Dalam kondisi ini maka tindakan yang diperlukan adalah sosialisasi, penilaian bahaya, pengecekan sarana, pelaksanaan piket terbatas.
Peringatan dini tersebut diberikan kepada BNPB, Kepala Daerah, BPBD dan Pemda yang memiliki otoritas dalam penanggulangan bencana.
(lns)