7 terpidana APBD-Gate dapat perlakuan khusus
A
A
A
Sindonews.com - Tujuh terpidana APBD-Gate Kota Cirebon yang telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kesambi, Kota Cirebon ternyata sempat mendapat perlakukan khusus.
Perlakukan khusus tersebut diantaranya para terpidana menggunakan kendaraan pribadi saat menuju lapas dari Kejari Kota Cirebon.
Padahal, Kejari telah menyiapkan kendaraan tahanan di halaman depan kantor Kejari Cirebon. Mereka juga ditempatkan di klinik lapas dengan alasan, lapas dalam keadaan penuh.
Selain itu proses penahanan ketujuh terpidana terkesan diam-diam. Pihak lapas sendiri melarang media masuk untuk mengetahui situasi di dalam.
Padahal Kepala Lapas Klas 1 Kesambi Agus Soekono mengakui lapasnya siap digunakan untuk menampung 21 mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang terjerat kasus korupsi APBD Kota Cirebon tersebut.
Menurut Agus Soekono, untuk tahap pertama, setelah menjalani pemeriksaan administrasi kedelapan terpidana ditempatkan di ruangan tersendiri sebagai upaya pengenalan lingkungan.
Namun dia mengaku belum dapat memastikan ruangan mana yang akan digunakan karena lapas sendiri dalam kondisi penuh. Dia berjanji tak akan memberi perlakuan khusus kepada para mantan wakil rakyat tersebut.
Sementara Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan proses penahanan ke tujuh mantan anggota dewan tersebut yang menggunakan kendaraan pribadi saat ke lapas.
Menurut dia, para terpidana merupakan mantan anggota dewan sehingga tak perlu menggunakan kendaraan tahanan, meski pihaknya telah menyiapkan.
Namun begitu, dia menolak disebut telah memberi perlakuan istimewa terhadap para terpidana. Dia hanya menegaskan, saat ini yang terpenting para terpidana telah ditahan di lapas sebagaimana ketentuan.
“Mereka sudah pasti mendapat hukuman, itu yang penting,” timpal dia, Senin (28/4/2014).
Sebelumnya ketujuh mantan anggota dewan masing-masing Iing Sodikin (Partai Golkar), Ade Anwar Sham (Partai Golkar), Dahrin Shahrir (Partai Golkar), Wawan Wanija (Partai Amanat Nasional), Citoni (PDI Perjuangan), Toha Bin Ana (Fraksi TNI/Polri), dan Haries Sutarmin (Partai Kebangkitan Bangsa) menyerahkan diri ke Kejari Kota Cirebon dan Lapas Klas 1 Kesambi untuk ditahan.
Perlakukan khusus tersebut diantaranya para terpidana menggunakan kendaraan pribadi saat menuju lapas dari Kejari Kota Cirebon.
Padahal, Kejari telah menyiapkan kendaraan tahanan di halaman depan kantor Kejari Cirebon. Mereka juga ditempatkan di klinik lapas dengan alasan, lapas dalam keadaan penuh.
Selain itu proses penahanan ketujuh terpidana terkesan diam-diam. Pihak lapas sendiri melarang media masuk untuk mengetahui situasi di dalam.
Padahal Kepala Lapas Klas 1 Kesambi Agus Soekono mengakui lapasnya siap digunakan untuk menampung 21 mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang terjerat kasus korupsi APBD Kota Cirebon tersebut.
Menurut Agus Soekono, untuk tahap pertama, setelah menjalani pemeriksaan administrasi kedelapan terpidana ditempatkan di ruangan tersendiri sebagai upaya pengenalan lingkungan.
Namun dia mengaku belum dapat memastikan ruangan mana yang akan digunakan karena lapas sendiri dalam kondisi penuh. Dia berjanji tak akan memberi perlakuan khusus kepada para mantan wakil rakyat tersebut.
Sementara Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan proses penahanan ke tujuh mantan anggota dewan tersebut yang menggunakan kendaraan pribadi saat ke lapas.
Menurut dia, para terpidana merupakan mantan anggota dewan sehingga tak perlu menggunakan kendaraan tahanan, meski pihaknya telah menyiapkan.
Namun begitu, dia menolak disebut telah memberi perlakuan istimewa terhadap para terpidana. Dia hanya menegaskan, saat ini yang terpenting para terpidana telah ditahan di lapas sebagaimana ketentuan.
“Mereka sudah pasti mendapat hukuman, itu yang penting,” timpal dia, Senin (28/4/2014).
Sebelumnya ketujuh mantan anggota dewan masing-masing Iing Sodikin (Partai Golkar), Ade Anwar Sham (Partai Golkar), Dahrin Shahrir (Partai Golkar), Wawan Wanija (Partai Amanat Nasional), Citoni (PDI Perjuangan), Toha Bin Ana (Fraksi TNI/Polri), dan Haries Sutarmin (Partai Kebangkitan Bangsa) menyerahkan diri ke Kejari Kota Cirebon dan Lapas Klas 1 Kesambi untuk ditahan.
(sms)