7 terpidana APBD-Gate Kota Cirebon ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Tujuh dari delapan mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009 terpidana APBD-Gate Kota Cirebon yang dijatuhi vonis Pengadilan Negeri (PN) pada Maret 2011 lalu, akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kesambi, Kota Cirebon.
Penahanan dilakukan setelah mereka menyerahkan diri pada Senin sore (28/4/2014). Mereka yakni Iing Sodikin (Partai Golkar), Ade Anwar Sham (Partai Golkar), Dahrin Shahrir (Partai Golkar), Wawan Wanija (Partai Amanat Nasional), Citoni (PDI Perjuangan), Toha Bin Ana (Fraksi TNI/Polri), Setiawan (Partai Amanat Nasional), dan Haries Sutarmin (Partai Kebangkitan Bangsa).
Enam nama pertama datang ke lapas bersamaan sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan dua lainnya menyusul dalam waktu berbeda dengan alasan tengah berada di luar kota.
Haries diketahui datang ke lapas sekitar pukul 15.15 WIB, sementara Setiawan hingga berita ini diturunkan belum datang dari luar kota dan dijanjikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon segera datang untuk menyerahkan diri.
Kepala Lapas Klas 1 Kesambi Agus Soekono mengakui lapasnya digunakan untuk menampung 21 mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang terjerat kasus korupsi. “Kami siapkan untuk para terpidana APBD Gate,” tutur dia.
Untuk tahap pertama, setelah menjalani pemeriksaan administrasi kedelapan terpidana ditempatkan di ruangan tersendiri sebagai upaya pengenalan lingkungan.
Namun dia mengaku belum dapat memastikan ruangan mana yang akan digunakan karena lapas sendiri dalam kondisi penuh.
Sementara Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman mengatakan, sebelumnya telah menyerahkan surat kepada masing-masing terpidana.
Surat tersebut di antaranya berisi permintaan agar mereka menyerahkan diri secara sukarela, karena jika tidak eksekusi akan dilakukan petugas Kejaksaan.
“Benar, tadi mereka ke Kejari dulu untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, kemudian mereka menuju lapas untuk ditahan,” kata dia.
Menurut dia masa hukuman buat para mantan anggota dewan tersebut selama empat tahun penjara.
Selain delapan terpidana yang telah ditahan, pihaknya hingga kini masih menunggu berkas eksekusi bagi terpidana lain APBD-Gate sebanyak 21 orang.
Selain 21 orang yang telah divonis, tercatat pula dua nama mantan anggota dewan lain yang tersangkut kasus ini, yakni Enang Ghana dan Agus Sompi. Namun keduanya meninggal dalam proses hukum.
Penahanan dilakukan setelah mereka menyerahkan diri pada Senin sore (28/4/2014). Mereka yakni Iing Sodikin (Partai Golkar), Ade Anwar Sham (Partai Golkar), Dahrin Shahrir (Partai Golkar), Wawan Wanija (Partai Amanat Nasional), Citoni (PDI Perjuangan), Toha Bin Ana (Fraksi TNI/Polri), Setiawan (Partai Amanat Nasional), dan Haries Sutarmin (Partai Kebangkitan Bangsa).
Enam nama pertama datang ke lapas bersamaan sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan dua lainnya menyusul dalam waktu berbeda dengan alasan tengah berada di luar kota.
Haries diketahui datang ke lapas sekitar pukul 15.15 WIB, sementara Setiawan hingga berita ini diturunkan belum datang dari luar kota dan dijanjikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon segera datang untuk menyerahkan diri.
Kepala Lapas Klas 1 Kesambi Agus Soekono mengakui lapasnya digunakan untuk menampung 21 mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang terjerat kasus korupsi. “Kami siapkan untuk para terpidana APBD Gate,” tutur dia.
Untuk tahap pertama, setelah menjalani pemeriksaan administrasi kedelapan terpidana ditempatkan di ruangan tersendiri sebagai upaya pengenalan lingkungan.
Namun dia mengaku belum dapat memastikan ruangan mana yang akan digunakan karena lapas sendiri dalam kondisi penuh.
Sementara Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman mengatakan, sebelumnya telah menyerahkan surat kepada masing-masing terpidana.
Surat tersebut di antaranya berisi permintaan agar mereka menyerahkan diri secara sukarela, karena jika tidak eksekusi akan dilakukan petugas Kejaksaan.
“Benar, tadi mereka ke Kejari dulu untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, kemudian mereka menuju lapas untuk ditahan,” kata dia.
Menurut dia masa hukuman buat para mantan anggota dewan tersebut selama empat tahun penjara.
Selain delapan terpidana yang telah ditahan, pihaknya hingga kini masih menunggu berkas eksekusi bagi terpidana lain APBD-Gate sebanyak 21 orang.
Selain 21 orang yang telah divonis, tercatat pula dua nama mantan anggota dewan lain yang tersangkut kasus ini, yakni Enang Ghana dan Agus Sompi. Namun keduanya meninggal dalam proses hukum.
(sms)