350 ponsel narapidana di Banten ludes dibakar
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memusnahkan ratusan telepon genggam hasil sitaan dari narapidana yang berada di lapas dan rutan se Banten. Hasil razia selama Tahun 2014, itu sebanyak 350 ponsel dari berbagai merek milik narapidana dan tahanan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipimpin oleh Kepala kantor wilayah Kemenhumkam Banten Danan Purnomo, di Lapas Kelas IIA Serang, Jalana Raya Pandeglang Tembong Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
"Selain telepon seluler, kami juga memusnahkan sejumlah barang sitaan lainnya, seperti pil dextro, pisau, gunting, televisi, dan peralatan listrik lainnya," katanya, kepada wartawan, disela perayaan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-50 di Lapas Kelas IIA Serang, Banten, Minggu (27/4/2014).
Pemusnahan barang bukti ini, juga dimaksudkan untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan mengantispasi hal hal tidak diinginkan.
"Pihak lapas mapun rutan yang ada di Banten akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih, dan aman dari segala hal, seperti pungli, narkoba, dan handphone," tambahnya.
Untuk mencegah kembali masuknya barang-barang itu, pihaknya akan memperketat keluar dan masuknya penjagaan di dalam lapas. "Kita akan memperketat penjagaan, termasuk memeriksa barang yang akan masuk ke dalam lapas rutan," imbuhnya.
Danan juga mengungkapkan, masuknya barang-barang terlarang ke lapas maupun rutan, tidak hanya lewat pintu masuk, namun juga lewat cara lainnya.
"Bisa jadi melalui petugas, namun jika terbukti petugas memasukan barang yang dilarang, kita akan beri sanksi, tergantung perbuatannya, yang terpenting penjagaan mulai sekarang diperketat," pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipimpin oleh Kepala kantor wilayah Kemenhumkam Banten Danan Purnomo, di Lapas Kelas IIA Serang, Jalana Raya Pandeglang Tembong Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
"Selain telepon seluler, kami juga memusnahkan sejumlah barang sitaan lainnya, seperti pil dextro, pisau, gunting, televisi, dan peralatan listrik lainnya," katanya, kepada wartawan, disela perayaan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-50 di Lapas Kelas IIA Serang, Banten, Minggu (27/4/2014).
Pemusnahan barang bukti ini, juga dimaksudkan untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan mengantispasi hal hal tidak diinginkan.
"Pihak lapas mapun rutan yang ada di Banten akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih, dan aman dari segala hal, seperti pungli, narkoba, dan handphone," tambahnya.
Untuk mencegah kembali masuknya barang-barang itu, pihaknya akan memperketat keluar dan masuknya penjagaan di dalam lapas. "Kita akan memperketat penjagaan, termasuk memeriksa barang yang akan masuk ke dalam lapas rutan," imbuhnya.
Danan juga mengungkapkan, masuknya barang-barang terlarang ke lapas maupun rutan, tidak hanya lewat pintu masuk, namun juga lewat cara lainnya.
"Bisa jadi melalui petugas, namun jika terbukti petugas memasukan barang yang dilarang, kita akan beri sanksi, tergantung perbuatannya, yang terpenting penjagaan mulai sekarang diperketat," pungkasnya.
(san)